BEKASI, KOMPAS.com - Alun-alun Bekasi pasti tak asing didengar oleh warga yang tinggal di Bekasi. Alun-alun ini kerap dijadikan titik temu masyarakat terutama kalangan millenial ketika berkumpul dengan teman-temannya.
Alun-alun yang terletak di Jalan Veteran Kota Bekasi tempatnya memang strategis dan dekat dengan pusat Kota Bekasi.
Kini alun-alun menjadi salah satu pusat keramaian di Kota Bekasi. Sebab pedagang hingga masyarakat banyak yang menghabiskan waktu di alun-alun untuk menyantap makanan atau sekadar minum kopi.
Alun-alun juga kerap dijadikan lokasi upacara Pemerintah Kota Bekasi. Bahkan, pada 17 Agustus 2020 ini, Alun-alun Bekasi dijadikan tempat upacara aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Cerita di Balik Monumen Kali Bekasi, tentang Pembantaian Tentara Jepang dan Sungai yang Memerah
Menurut sejarawan Ali Anwar, alun-alun itu adalah tempat rakyat Bekasi memperingati resolusinya.
Ia menceritakan, sebelum tahun 1950, kawasan Bekasi, Cakung, dan Tambun merupakan bagian dari Batavia (sekarang Jakarta) Kabupatennya Jatinegara.
Pada tahun 1950, rakyat Bekasi menuntut untuk keluar dari distrik Jakarta dan menolak masuk ke Negara Pasundan yang merupakan boneka Belanda.
Rakyat Bekasi menginginkan untuk masuk ke dalam Republik Indonesia yang kala itu belum menganut sistem negara kesatuan.
Indonesia saat itu masih memiliki sistem federalisme sebagai buntut dari Perjanjian Linggarjati.
Rakyat Bekasi kemudian menggelar Resolusi Rakyat Bekasi pada 17 Januari 1950.
Baca juga: HUT Ke-75 RI, Ancol Gelar Pengibaran Bendera di Akuarium Besar Sea World
“Resolusi itu dihadiri oleh masyarakat Bekasi, Cikarang, dan daerah lain-lain,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Ali mengatakan, ada sekitar 25.000 warga di alun-alun yang membacakan tuntutan resolusi dipimpin oleh Entong Gani bin Saadih.
Warga Bekasi menuntut agar Kabupaten Jatinegara diganti dengan Kabupaten Bekasi. Wilayah tersebut meliputi Jatinegara, Cawang, Cilincing.
Tuntutan rakyat itu dipenuhi pemerintahan federal dan tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 1950 tertanggal 15 Agustus 1950. Undang-Undang itu untuk menguatkan payung hukum terkait perubahan Kabupaten Jatinegara menjadi Kabupaten Bekasi.
Persemian itu ditandakan dengan pelantikan R Suhandan Umar yang sebelumnya adalah Bupati Jatinegara akhirnya dilantik sebagai Bupati Pertama Bekasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.