Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Kondisi Terluka, Suami Kejar Istri Siri yang Menusuknya ke Rumah Mertua

Kompas.com - 17/08/2020, 16:36 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial HS (34), sempat keluar rumah untuk mengejar istri sirinya, RK (35), setelah ia ditusuk di bagian dada.

HS mengejar istrinya ke rumah mertua yang berada sekitar 150 meter dari indekos tempat tinggal mereka.

“Setelah luka, korban (HS) jatuh dan sempat bangun dan mengejar istrinya. Kemudian jatuh lagi. (Kondisi) korban (HS) diketahui oleh mertuanya,” kata Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo saat merilis kasus penusukan di Mapolsek Mampang, Jakarta, Senin (17/8/2020) siang.

Baca juga: Istri Siri Tusuk Suami Gara-gara Cekcok Uang Rokok Rp 30.000

Sujarwo mengatakan, masyarakat sempat melihat HS mengejar RK. HS mengejar RK melewati gang-gang sempit hingga ke rumah mertua HS.

Masyarakat yang melihat HS terjatuh lalu membawa HS ke rumah orangtuanya.

“Dan kemudian di situ (ibu HS) berupaya dirawat sendiri, enggak dibawa ke RS. Namun, sekitar pukul 15.30 orangtuanya memberi tahu (kondisi HS) ke Puskesmas,” ujar Sujarwo.

Kasus istri siri menusuk suami ini bermula dari cekcok yang terjadi antara HS dan RK di indekosnya.

Keributan ini disulut permasalah uang rokok sebesar Rp 30.000 yang diminta HS kepada RK.

RK tak bisa memenuhi pemintaan suaminya tersebut karena ia sedang tidak memiliki penghasilan sebagai pelayan restoran di salah satu hotel kawasan Senayan semenjak pandemi Covid-19.

Karena permintaannya tak dipenuhi, HS mengancam RK dengan pisau dan mukul kepala istrinya itu dengan tangan.

Namun, RK melawan dan merebut pisau dari genggaman HS. Dia kemudian menghujamkan pisau tersebut ke dada suaminya.

HS dinyatakan tewas ditusuk oleh RK di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampng, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/8/2020) pukul 09.00 WIB.

Saat ini, jenazah HS sedang diotopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.

Polisi sudah menangkap terduga pelaku RK dan dibawa ke Polsek Mampang.

Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com