Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2020, 11:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, dengan Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru.

Surat edaran itu diteken Saefullah pada 7 Agustus 2020.

SE ini mencabut SE Sekretaris Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; serta SE Sekda Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid-19.

"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerja, setiap pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas," kata Saefullah dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Pencabutan Larangan Perjalanan Dinas bagi ASN Berisiko Tinggi Sebarkan Covid-19

Ada enam hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan dinas. Pertama, harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, perjalanan dinas dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

"(SPPD) dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas," ujar Saefullah.

Kemudian, ASN harus memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal dan atau tujuan perjalanan dinas.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Perjalanan Dinas Luar Kota bagi PNS di Tengah Pandemi Corona

Keempat, memperhatikan dan mengikuti kriteria dan persyaratan perjalanan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kelima, para ASN wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama melaksanakan perjalanan dinas.

Lalu bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunakan kendaraan umum maka harus menunjukkan kartu identitas, surat hasil pemeriksaan PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 atau rapid test yang menunjukkan nonreaktif Covid-19 berlaku 14 hari sebelum keberangkatan, serta surat bebas gejala seperti influenza dari dokter atau rumah sakit.

"Terakhir, setiap pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunaakam kendaraan pribadi, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam kendaraan," ucap Saefullah.

Saefullah menegaskan, ASN yang melanggar aturan pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com