JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak 1.107 warga di Jakarta Selatan karena tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dari total pelanggaran itu, jajaran Satpol PP Jakarta Selatan mengumpulkan denda administrasi sejumlah Rp 12.050.000.
Kasatpol PP Pemkot Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, operasi tertib masker digelar dari dari 14 sampai 17 Agustus 2020.
"Giat Tibmas (ketertiban masyarakat) selama empat hari itu kami intensipkan dalam rangka penegakan Pergub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020 Jo. Pergub 853 tentang Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Sosial (PSBB) pada masa transisi menuju Jakarta sehat, aman dan produktif," ujar Ujang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Gelar Razia Masker di Tempat Keramaian, 2 Pengunjung Warkop Positif Corona
Satpol PP di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan memberikan satu teguran tertulis kepada warga, 91 orang memilih denda administrasi dan 1.015 sisanya kerja sosial.
Ujang menambahkan, Giat Tibmas di Jakarta Selatan rutin dilakukan setiap hari, dengan melibatkan SKPD terkait.
Giat Tibmas dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Selain melaksanakan Tibmas, saat bersamaan kami juga melakukan sosialisasi 3M, yaitu Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menggunakan masker," tandasnya.
Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id hingga Senin (17/8/2020) pukul 10.00 WIB, kasus positif Covid-19 tersebar di 267 kelurahan di Jakarta.
Di Jakarta Selatan, ada 3.208 kasus positif yang tersebar di 10 kecamatan.
Kebayoran Lama menjadi kecamatan dengan kasus positif Covid-19 terbanyak yaitu 439 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.