JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pembangunan kembali Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) rancangan detail dan tata ruang (RDTR).
Pasalnya, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah yang tidak diperuntukan untuk permukiman.
"Melanggar Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 karena di lahan itu masuk dalam zona merah. Bagi kami pak Anies mau melakukan apa saja sah saja menaikkan programnya, namun jangan bertabrakan dengan aturan," ucap Gembong saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Anies Lebih Suka Istilah Kampung Susun Akuarium Dibanding Rusun
Kampung tersebut digusur pada zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kemudian dijanjikan untuk dibangun kembali pada saat kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Gembong, pembangunan kembali Kampung Akuarium semata memenuhi janji kampanye, namun mengabaikan aturan.
"Fungsinya apa berdasarkan pada perda RDTR kan gitu. Jangan karena menuaikan janji kampanye kemudian melanggar aturan itu kan enggak baik. Itu preseden buruk dalam menegakkan aturan daerah itu saja," tuturnya.
Padahal, menurut dia, keputusan Ahok saat itu untuk memindahkan warga Kampung Akuarium sudah tepat.
Baca juga: Soal Kampung Akuarium, Ketua DPRD DKI Minta Anies Teruskan Kebijakan Ahok
Apalagi di lokasi tersebut akan dibangun tanggul dan ditemukan situs cagar budaya.
"Itu kan cagar budaya akan menyatu dengan wisata Kota Tua. Itu rencana dulu yang ingin digagas Ahok maka warga kampung Akuarium dipindahkan," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.
Anies mengatakan, hunian layak ini diwujudkan dengan pembangunan berkonsep kampung susun.
Konsep ini merupakan buah pikiran empat komponen yang terdiri dari unsur masyarakat, ahli, fasilitator, dan pemerintah.
Baca juga: Kampung Akuarium yang Digusur Ahok, Dulunya Sebuah Laboratorium....
"Hari ini kita mulai program itu. Tapi tuntas, pada saat warga masuk ke rumah. Perencanaan kampung ini harus menjadi contoh penataan kampung di Jakarta. Kampung merupakan bagian sejarah kota ini. Karena itu kampung harus terus hidup berkembang, mengikuti kemajuan zaman," kata Anies.
Anggaran pembangunan Kampung Akuarium tidak murni bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Namun juga bakal berasal dari dana kewajiban pengembang, yakni PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar.
Nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok.
Digusur pada zaman Ahok
Sebelumnya, pada era pemerintah Ahok, Kampung Akuarium digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2016.
Permukiman warga dulu digusur karena akan dibangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan.
Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk.
Saat proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman.
Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.