Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan 3 Saksi Dalam Persidangan Putra Siregar Hari Ini

Kompas.com - 18/08/2020, 22:59 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan terhadap pemilik PS Store, Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Mereka adalah Levina, Lahata, dan Leris.

Ketiga saksi merupaka karyawan PS Store yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur. Mereka bersaksi dalam kasus kepemilikan telepon seluler (ponsel) yang menjerat Putra Siregar.

Selama persidangan, hakim bertanya soal kepemilikan ratusan handphone milik Putra Siregar.

Umumnya saksi tidak mengetahui ratusan telepon genggam yang dimiliki Putra Siregar tersandung masalah kepabeanan. Namun mereka tahu bahwa telepon genggam tersebut dibeli dari seseorang bernama Jimmy.

Baca juga: Putra Siregar Hadapi Sidang Lanjutan Kasus Ponsel Ilegal Hari Ini

 

Jimmy menyuplai ratusan telepon genggam tersebut ke Putra Siregar untuk dijual kembali ke masyarakat.

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan kesaksian para saksi tidak membuktikan dakwaan utama jaksa.

"Ini belum membuktikan soal status kepabeanan. Nanti  pembuktian dari pihak ahli. Karena kan untuk memastikan barang ini sudah selesai kepabeanannya kita belum tahu," kata Lukman.

Menurut dia, keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tidak memperberat posisi Putra Siregar. Justru yang dia harapkan yakni hadirnya Jimmy untuk bersaksi di pengadilan.

Kehadiran Jimmy diyakini dapat memperjelas status barang yang dimiliki Putra Siregar. Pasalnya, kliennya tersebut tidak tahu bahwa ratusan telepon genggam bermasalah secara kepabeanan.

"Jimmy  harus dihadirkan juga di persidangan. Apakah mereka (Jimmy) tahu tentang barang- barang ini," ucap dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini telah membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar.

Kronologi itu dibeberkan dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin pekan lalu.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017. Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet.

Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima handphone yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.

“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata isi dakwaan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com