Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2020, 22:59 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan terhadap pemilik PS Store, Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Mereka adalah Levina, Lahata, dan Leris.

Ketiga saksi merupaka karyawan PS Store yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur. Mereka bersaksi dalam kasus kepemilikan telepon seluler (ponsel) yang menjerat Putra Siregar.

Selama persidangan, hakim bertanya soal kepemilikan ratusan handphone milik Putra Siregar.

Umumnya saksi tidak mengetahui ratusan telepon genggam yang dimiliki Putra Siregar tersandung masalah kepabeanan. Namun mereka tahu bahwa telepon genggam tersebut dibeli dari seseorang bernama Jimmy.

Baca juga: Putra Siregar Hadapi Sidang Lanjutan Kasus Ponsel Ilegal Hari Ini

 

Jimmy menyuplai ratusan telepon genggam tersebut ke Putra Siregar untuk dijual kembali ke masyarakat.

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan kesaksian para saksi tidak membuktikan dakwaan utama jaksa.

"Ini belum membuktikan soal status kepabeanan. Nanti  pembuktian dari pihak ahli. Karena kan untuk memastikan barang ini sudah selesai kepabeanannya kita belum tahu," kata Lukman.

Menurut dia, keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tidak memperberat posisi Putra Siregar. Justru yang dia harapkan yakni hadirnya Jimmy untuk bersaksi di pengadilan.

Kehadiran Jimmy diyakini dapat memperjelas status barang yang dimiliki Putra Siregar. Pasalnya, kliennya tersebut tidak tahu bahwa ratusan telepon genggam bermasalah secara kepabeanan.

"Jimmy  harus dihadirkan juga di persidangan. Apakah mereka (Jimmy) tahu tentang barang- barang ini," ucap dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini telah membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar.

Kronologi itu dibeberkan dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin pekan lalu.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017. Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet.

Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima handphone yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.

“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata isi dakwaan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Tangerang Lewat 'Gerbang Mapan', Bupati Zaki Raih Penghargaan

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Tangerang Lewat "Gerbang Mapan", Bupati Zaki Raih Penghargaan

Megapolitan
Provokasi Massa yang Demo Bela Rempang di Patung Kuda, Seorang Pria Ditangkap

Provokasi Massa yang Demo Bela Rempang di Patung Kuda, Seorang Pria Ditangkap

Megapolitan
Kecam Penggerudukan Kapel di Depok, Setara Istitute: Itu Bentuk Intoleransi!

Kecam Penggerudukan Kapel di Depok, Setara Istitute: Itu Bentuk Intoleransi!

Megapolitan
PDI-P DKI Jakarta Tak Masalah jika Kampanye Pilkada Hanya 30 Hari

PDI-P DKI Jakarta Tak Masalah jika Kampanye Pilkada Hanya 30 Hari

Megapolitan
Selidiki Penyebab Ledakan di RS Eka Hospital, Puslabfor Polri Akan Balik ke TKP Besok

Selidiki Penyebab Ledakan di RS Eka Hospital, Puslabfor Polri Akan Balik ke TKP Besok

Megapolitan
Sudah 2 Minggu, Penyebab Kematian Ibu-Anak di Depok Masih Diselidiki

Sudah 2 Minggu, Penyebab Kematian Ibu-Anak di Depok Masih Diselidiki

Megapolitan
Pemprov DKI Jadikan Arsip Penanggulangan Covid-19 sebagai Catatan Sejarah

Pemprov DKI Jadikan Arsip Penanggulangan Covid-19 sebagai Catatan Sejarah

Megapolitan
Warga Sebut Perempuan yang Dijajakan di Gang Royal merupakan Pendatang

Warga Sebut Perempuan yang Dijajakan di Gang Royal merupakan Pendatang

Megapolitan
Polisi Tangkap Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Tembakau Sintetis di Pasar Minggu

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Tembakau Sintetis di Pasar Minggu

Megapolitan
Puslabfor Polri Ambil Sampel UPS yang Meledak di RS Eka Hospital Tangsel

Puslabfor Polri Ambil Sampel UPS yang Meledak di RS Eka Hospital Tangsel

Megapolitan
Gang Royal yang Jadi Tempat Lokalisasi Sudah Jadi Rahasia Umum Bagi Warga Setempat

Gang Royal yang Jadi Tempat Lokalisasi Sudah Jadi Rahasia Umum Bagi Warga Setempat

Megapolitan
Merundung Adik Kelas, Siswa SMPN 1 Babelan Mengaku Lanjutkan Tradisi

Merundung Adik Kelas, Siswa SMPN 1 Babelan Mengaku Lanjutkan Tradisi

Megapolitan
Dari Konservator Perancis hingga Pemerintah Belanda Bantu Pulihkan Artefak Bersejarah Museum Nasional

Dari Konservator Perancis hingga Pemerintah Belanda Bantu Pulihkan Artefak Bersejarah Museum Nasional

Megapolitan
Tahanan yang Tewas di Depok adalah Pelaku Pencabulan Anak Sendiri

Tahanan yang Tewas di Depok adalah Pelaku Pencabulan Anak Sendiri

Megapolitan
Pemprov DKI Ajak Perusahaan Swasta Danai Revitalisasi Rusun Marunda

Pemprov DKI Ajak Perusahaan Swasta Danai Revitalisasi Rusun Marunda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com