JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan terhadap pemilik PS Store, Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Mereka adalah Levina, Lahata, dan Leris.
Ketiga saksi merupaka karyawan PS Store yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur. Mereka bersaksi dalam kasus kepemilikan telepon seluler (ponsel) yang menjerat Putra Siregar.
Selama persidangan, hakim bertanya soal kepemilikan ratusan handphone milik Putra Siregar.
Umumnya saksi tidak mengetahui ratusan telepon genggam yang dimiliki Putra Siregar tersandung masalah kepabeanan. Namun mereka tahu bahwa telepon genggam tersebut dibeli dari seseorang bernama Jimmy.
Baca juga: Putra Siregar Hadapi Sidang Lanjutan Kasus Ponsel Ilegal Hari Ini
Jimmy menyuplai ratusan telepon genggam tersebut ke Putra Siregar untuk dijual kembali ke masyarakat.
Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan kesaksian para saksi tidak membuktikan dakwaan utama jaksa.
"Ini belum membuktikan soal status kepabeanan. Nanti pembuktian dari pihak ahli. Karena kan untuk memastikan barang ini sudah selesai kepabeanannya kita belum tahu," kata Lukman.
Menurut dia, keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tidak memperberat posisi Putra Siregar. Justru yang dia harapkan yakni hadirnya Jimmy untuk bersaksi di pengadilan.
Kehadiran Jimmy diyakini dapat memperjelas status barang yang dimiliki Putra Siregar. Pasalnya, kliennya tersebut tidak tahu bahwa ratusan telepon genggam bermasalah secara kepabeanan.
"Jimmy harus dihadirkan juga di persidangan. Apakah mereka (Jimmy) tahu tentang barang- barang ini," ucap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini telah membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar.
Kronologi itu dibeberkan dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin pekan lalu.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017. Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet.
Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima handphone yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata isi dakwaan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.