Padahal kenyaman dan keamanan konsumen seharusnya dilindungi seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Walaupun menyatakan rasa ketidaknyamanan selama menerima SMS penawaran itu, David hanya menggugat Indosat sebesar Rp 100. Menurut David, kerugian yang diderita kliennya tak dapat dihargai dengan uang karena kerugian berupa imateriil.
"Kerugian yang diderita adalah kerugian imateriil berupa terganggunya kenyamanan dan tidak dihiraukannya beberapa kali pengaduan sehingga kerugian yang diderita tidak ternilai harganya," kata David.
"Untuk itu tuntutannya Rp 100 karena merupakan mata uang terkecil," lanjutnya.
Tak hanya itu, menurut David, Indosat juga melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo).
"Tindakan tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu," ujar David.
Baca juga: Indosat Hormati Hak Alvin Lie Ajukan Gugatan karena Sering Dikirimi SMS Penawaran
PT Indosat Tbk melalui SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk mengaku menghormati hak masing-masing pelanggannya yang ingin menyampaikan keluhan maupun gugatan, termasuk Alvin Lie.
Turina mengatakan, perusahaan tak membatasi pelanggan untuk menyampaikan keluhan maupun aspirasi mereka terkait pelayanan yang diterima.
"Perusahaan menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya. Kami selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin," kata Turina dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Oleh karena itu, PT Indosat Tbk akan mematuhi peraturan hukum yang berlaku terkait proses gugatan yang diajukan Alvin. Mereka juga menegaskan telah mengikuti aturan baik dari sisi regulasi maupun SOP pelayanan terhadap pelanggan.
"Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. Perusahaan juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standart kualitas (SOP) dan regulasi pemerintah," ujar Turina.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan