Anies juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Dengan terbitnya keputusan gubernur itu, warga Kampung Akuarium akhirnya mencabut gugatan class action pada 26 Juni 2018.
Warga meyakini keputusan tersebut menjadi legalitas dan realisasi janji Anies untuk membangun kembali kampung mereka.
Pemprov DKI kemudian mulai membangun tiga blok selter untuk warga Kampung Akuarium pada Januari 2018. Pada April 2018, selter itu rampung dibangun.
Rencana pembangunan selter muncul setelah Anies mengundang warga dari 16 kampung yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk rapat bersama.
Selter itu dibangun karena masih banyak warga yang bertahan meski harus tinggal di atas puing-puing Kampung Akuarium.
Selter memiliki luas 3,5x 6,5 meter persegi dan dibangun berbahan dasar tripleks pada bagian dinding, sedangkan tiang dan atap rumah menggunakan baja ringan. Langit-langit rumah dilapisi dengan bahan penyerap panas.
Baca juga: Kritik Proyek Kampung Akuarium, Fraksi PDI-P Ingatkan Target Pemprov DKI Bangun Ratusan Ribu Hunian
Pemprov DKI juga membangun 16 pintu toilet untuk satu blok, 8 toilet untuk laki-laki, dan 8 toilet untuk perempuan.
Pemprov DKI di bawah pemerintahan Anies juga mengembalikan status kependudukan warga Kampung Akuarium yang sebelumnya digusur. Pengembalian status kependudukan ini merupakan keputusan Anies.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta saat itu, Edison Sianturi, mengatakan, warga yang mendapat KTP menempati selter-selter yang dibangun Pemprov DKI.
"Kami sudah memberikan 166 KTP dan 79 kartu keluarga. Itu sebanyak selter-selter di sana, kami sudah berikan, baik di blok A, B, dan C," ujar Edison, 17 April 2018.
Koordinator wilayah Kampung Akuarium Dharma Diani menyebutkan, warga telah mengajukan permohonan pengaktifan kembali KTP pada November-Desember 2017.
Pengaktifan KTP diproses pada Januari-Februari 2018 termasuk pembentukan kembali kepengurusan RT.
Anies berjanji membangun ulang Kampung Akuarium dengan konsep community action plan (CAP). Warga dilibatkan untuk membangun kampung mereka.
Warga pun menyerahkan maket dan konsep rumah baru kepada Anies saat peringatan dua tahun penggusuran Kampung Akuarium pada 14 April 2018.
Maket rumah yang diusulkan warga terdiri atas rumah tak bertingkat dan bertingkat dua serta berkonsep rumah panggung.
Warga ingin memanfaatkan ruang di bawah rumah menjadi ruang parkir kendaraan dan sarana usaha mereka, seperti becak atau gerobak.
Anies menyambut rancangan rumah impian warga dalam bentuk maket dengan harapan sebagai tempat tinggal baru untuk Kampung Akuarium.
"Mudah-mudahan ini menjadi penanda bahwa insya Allah di hari ke depan kebahagiaan itu akan bisa semakin besar," ujar Anies saat itu.
Setelah melalui pembahasan cukup panjang, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium pada Senin (17/8/2020).
"Sore hari ini kita lakukan peletakan batu pertama Kampung Susun Akuarium. Aspirasi masyarakat dibahas bersama-sama sehingga akhirnya muncullah konsep kampung susun. Desainnya pun dirancang bersama sama dengan masyarakat," kata Anies.
Menurut Anies, hunian layak ini diwujudkan dengan pembangunan berkonsep kampung susun.
Konsep ini merupakan buah pikiran empat komponen yang terdiri dari unsur masyarakat, ahli, fasilitator, dan pemerintah.