JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan tanggapan mengenai pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Seperti diketahui, Kampung Akuarium digusur pada era Ahok dan dibangun kembali di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Saat itu Ahok menyebutkan, permukiman seperti kampung susun tidak bisa dibangun di atas Kampung Akuarium, Pasar Ikan.
Apalagi, terdapat aset budaya yang ditemukan di kawasan tersebut saat proses revitalisasi berlangsung.
Baca juga: Beda Nasib Kampung Akuarium di Tangan Dua Gubernur...
Ketika ditanyakan kembali, Ahok mengaku melarang adanya permukiman di lokasi tersebut karena memang mengikuti peraturan.
Ahok bahkan menyindir bahwa kebijakannya bukan hanya sekadar menuruti keinginan pendukung atau pemilih.
"Intinya kita taat dan nurut sama konstitusi bukan nurut konstituen," ucap Ahok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Terkait dengan lokasi Kampung Akuarium apakah masuk dalam zona merah dan dilarang dalam peraturan daerah Rencana Detail dan Tata ruang (RDTR), Ahok meminta agar lebih jelas ditanyakan kepada DPRD maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Pemprov DKI: Proyek Kampung Akuarium Tak Pakai APBD
"Coba tanyakan ke DPRD atau kementerian urusan budaya," kata dia.
Sementara itu, saat ditanyakan, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, memang pembangunan Kampung Akuarium, berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) rancangan detail dan tata ruang (RDTR).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.