JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus praktik aborsi yang dilakukan salah satu klinik di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan praktik klinik aborsi itu, polisi menangkap 17 tersangka. Enam di antaranya merupakan tenaga medis.
"Hari ini kita akan menggelar rekonstruksi kasus praktik klinik aborsi yang kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020).
Yusri menjelaskan, rekonstruksi itu digelar untuk menyelaraskan keterangan para tersangka dan saksi saat berlangungnya operasi di klinik aborsi itu.
Baca juga: Bisnis Klinik Aborsi Ilegal di Raden Saleh Cikini, Tak Mati meski Digerebek Berkali-kali
Karena itu, polisi berencana akan akan menghadirkan 17 tersangka.
"Iya yang kemarin kita ungkap 17 tersangka. Untuk rekonstruksi di TKP klinik langsung agar bisa memastikan lagi apa yang disampaikan oleh para tersangka dan saksi," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 17 pelaku yang melakukan kejahatan praktik aborsi di Kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2020.
Mereka yang ditangkap berinisial dr.SS (57), dr.SWS (84), dr.TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Hasil penyelidikan, praktik klinik aborsi itu telah beroperasi selama lima tahun. Namun, polisi hanya menemukan catatan jumlah pasien dalam satu tahun terkahir.
Setidaknya ada 2.638 pasien aborsi yang tercatat sejak Januari 2019 sampai 10 April 2020.
Baca juga: Polisi: Klinik Aborsi di Raden Saleh Diketahui Warga Sekitar dan Pernah Digerebek
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.