JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa NF (15) mengklaim bahwa vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena mempertimbangkan beberapa hal.
Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa yang menghabisi nyawa APA (5).
"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata Ditho dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis Dua Tahun Penjara
Menurut Ditho, vonis dua tahun penjara dan penempatan terdakwa di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta sudah memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
Termasuk juga kepentingan terdakwa NF dan anak dalam kandungannya, akibat kasus pencabulan yang menimpanya.
"Penanganan perkara anak memang harus diberikan perlakuan dan perhatian khusus semata-mata demi kepentingan terbaik untuk anak," kata dia.
Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan
Sebelumnya, NF (15), remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan bahwa sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak PN Jakarta Pusat, Ibu Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) di rumahnya pada 5 Maret 2020.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Bambang menyebut bahwa NF di dakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.