TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 22 tersangka kasus penyerangan oleh kelompok John Kei di Kediaman Nus Kei di Green Lake Kota Kosambi Kota Tangerang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan mengatakan, 22 tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya merampungkan penyidikan terhadap mereka.
"Hari ini sudah penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tutce Kay dan kawan-kawan, tersangka dan barang bukti sudah kita terima," ujar Aka dalam keterangan suara, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Polisi Masih Buru 8 Anak Buah John Kei, Diduga Telah Keluar Jakarta
Aka menjelaskan, setelah diterima dan dibuatkan berkas penerimaan, barang bukti langsung disimpan di kantor Kejari Tangerang.
"Untuk tersangka dititipkan kembali ke Polda Metro," kata Aka.
Aka tidak menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap 23 tersangka tersebut.
Dia menjelaskan, sebanyak 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditugaskan untuk mengurus berkas tersebut agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Secepatnya kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ujar Aka.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak sebelumnya mengatakan, setidaknya 47 orang kelompok John Kei terlibat pemufakatan jahat, penyerangan, dan rencana pembunuhan terhadap Nus Kei.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.