BEKASI, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Heri Purnomo mengatakan akan memanggil dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah di bawah umur, AAF (10). Dua terduga pelaku itu adalah I (40) dan K (23).
“Iya akan kami panggil (terduga pelaku) untuk klarifikasi,” ucap Heri saat dihubungi, Rabu (19/8/202).
Heri mengatakan, polisi juga akan memeriksa saksi mata yang ada di lokasi kejadian saat AAF dianiaya, serta kakak dari korban untuk meminta keterangan tambahan terkait penganiayaan yang menimpa adiknya.
“Pertama pelapornya kami periksa. Lalu saksi yang ada di situ. Kalau sudah baru kami panggil terlapornya (terduga pelaku). Lalu kami lihat kelanjutannya gimana (proses hukum dinaikkan, terduga pelaku jadi tersangka),” kata Heri.
Baca juga: Bocah 10 Tahun di Bekasi yang Dipukul Dua Orang Dewasa Kini Jadi Pendiam dan Suka Menangis
Ia mengatakan, polisi masih menunggu hasil visum AAF sebelum melakukan penyidikan lebih lanjut.
AAF, warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Utara ditampar dan dipukul oleh orangtua dan kakak dari temannya, yaitu I (40) dan K (23) karena kasus kesalahpahaman.
Pemukulan itu terjadi saat korban sedang menonton pertandingan sepak bola hari Minggu lalu. AAF saat itu mennonton bola bersama F dan satu teman lain berinisial A.
Saat sedang asyik nonton bola, sandal A disembunyikan F.Karena tidak suka dengan perbuatan usil F, AAF lantas memarahi F.
F tak terima dimarahi lalu melempar batu ke arah korban. Usai lempar batu, F mengadu ke orangtuanya (I) dan kakaknya (K). I dan K lalu menghampiri AAF di lapangan bola.
I yang emosi langsung memukul kepala bagian belakang korban. Sementara K menampar AAF.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.