TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Lurah Benda Baru Saidun, yang merusak barang di SMA Negeri 3 Tangerang Selatan (Tangsel) karena siswa titipannya ditolak, belum ditahan polisi.
"Ini kan tersangka baru dipanggil, tentunya nanti kita tunggu perkembangannya," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Supiyanto menyebutkan, pihaknya belum menahan Saidun karena pihaknya baru menetapkan dia sebagai tersangka dan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Lurah Benda Baru Mengaku Khilaf Saat Marah di SMAN 3 Tangsel
Saat ini, lanjut dia, polisi sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Saidun melalui Pemerintah Kota Tangsel karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
"Kami belum memeriksakan dia sebagai tersangka. Baru dilayangkan surat pemanggilan (pertama) melalui Ibu walikota Pemkot Tangsel," kata dia.
Kendati demikian, Supiyanto enggan menjelaskan secara rinci kapan surat tersebut dikirimkan dan jadwal pemeriksaan tersangka.
Baca juga: Lurah Saidun Akui Baru Satu Kali Rekomendasikan Murid agar Diterima di SMAN 3 Tangsel
Sebelumnya, Polisi sudah melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara terkait perusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Saidun.
Hasilnya, polisi mendapatkan alat bukti dan menetapkan Lurah Benda Baru itu sebagai tersangka.
"Dari gelar perkara tersebut, sudah ditemukan dua alat bukti. Sehingga terlapor kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Supiyanto.
Lurah Benda Baru itu terancam Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.