JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, pihaknya menangkap enam pelaku tawuran yang menewaskan dua remaja di kawasan Matraman pada Selasa (18/8/2020) lalu.
Lima orang dari enam pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku enam orang dan mayoritas masih pelajar di bawah umur," kata Steven dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2020).
Keenam pelaku tersebut berinisial MAP (20), VR (16), RHS (15), I alias Ambon (16), RDP (16), dan RZP (14).
Steven mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing dalam menghabisi dua remaja bernama AL (12) dan YR (17).
Baca juga: 2 Remaja Tewas Dibacok Kelompok Pemuda di Matraman
MAP berperan membacok YR dengan celurit yang dibawa tersangka VR.
RHS berperan memukul YR dengan kayu, tersangka I berperan menyimpan celurit yang dibawa pelaku bernama Gembel (buron).
Lalu tersangka RDP berperan memukuli AL dengan bambu, sedangkan RZP hanya ikut ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Dari tangan para pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa dua celurit, satu handphone, dan satu buah swater warna hijau.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat RI. No.12 tahun 1951 Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.