JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, pihaknya menangkap enam pelaku tawuran yang menewaskan dua remaja di kawasan Matraman pada Selasa (18/8/2020) lalu.
Lima orang dari enam pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku enam orang dan mayoritas masih pelajar di bawah umur," kata Steven dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2020).
Keenam pelaku tersebut berinisial MAP (20), VR (16), RHS (15), I alias Ambon (16), RDP (16), dan RZP (14).
Steven mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing dalam menghabisi dua remaja bernama AL (12) dan YR (17).
Baca juga: 2 Remaja Tewas Dibacok Kelompok Pemuda di Matraman
MAP berperan membacok YR dengan celurit yang dibawa tersangka VR.
RHS berperan memukul YR dengan kayu, tersangka I berperan menyimpan celurit yang dibawa pelaku bernama Gembel (buron).
Lalu tersangka RDP berperan memukuli AL dengan bambu, sedangkan RZP hanya ikut ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Dari tangan para pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa dua celurit, satu handphone, dan satu buah swater warna hijau.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat RI. No.12 tahun 1951 Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pramuka Barat (samping lokasi pemancingan) RT 11/09, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengeroyok yang Tewaskan Dua Remaja di Matraman
Kala itu pukul 05.00, AL dan YR sedang berkumpul bersama tiga orang teman lain, yakni AK (16), Djoko Nurcahyo (29), dan Febriaya Adam (28) di tempat kejadian perkara.
Seketika, sekelompok pemuda tak dikenal datang menghampiri mereka.
"Ada sekelompok orang mengendarai sepeda motor lebih kurang 15 Motor melintas dari Jln Rawamangun arah Pramuka melintas depan Pospol lanjut naik Fly Over arah Tanjung Priok," kata Steven.