Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Remaja Tewas di Matraman, Berawal Janjian Tawuran Lewat Instagram

Kompas.com - 19/08/2020, 20:06 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tewasnya dua remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (18/8/2020) pagi, merupakan buntut dari ajakan tawuran di media sosial.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, awalnya kedua korban bersama tiga orang temannya, yakni AK (16), Djoko Nurcahyo (29) dan Febriaya Adam (28) menerima ajakan tawuran dari kelompok lawan melalui Instagram.

Dalam pesannya, kelompok lawan memberi pesan ingin lewat.

"Tersangka kelompok Pembangkang Independen memberikan kode 'kiw kiw kiw' mengundang tawuran melalui Instagram dan dijawab oleh pihak korban kelompok Soldia Of Strong 'ya kenapa'. Lalu dijawab oleh kelompok tersangka 'gua mau lewat nih' dan dijawab lagi oleh geng korban 'lewat, lewat saja'," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: 2 Remaja Tewas Dibacok Kelompok Pemuda di Matraman

Setelah itu, korban dan kelompoknya menunggu di kawasan Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur, pukul 05.00 WIB.

Tak lama berselang, kelompok Pembangkang Independen datang dan tawuran pecah. AL dan YR tewas dalam tawuran tersebut.

AL mengalami luka bacok di bagian perut kiri dan di bagian punggung. Sedangkan YR mengalami luka bacok di punggung dan kepala.

Kelompok lawan akhirnya melarikan diri ke arah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: 6 Pengeroyok Dua Remaja di Matraman hingga Tewas Ditangkap, 5 Orang Masih di Bawah Umur

Kedua korban yang sekarat kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Matraman Jakarta Timur dengan sepeda motor.

Namun keduanya tewas sebelum mendapatkan penanganan dokter.

Setelah peristiwa itu, polisi mencari para pelaku. Enam orang kemudian ditangkap. Lima orang di antaranya masih di bawah umur.

Mereka, yakni MAP (20), VR (16) , RHS (15), I alias Ambon (16), RDP (16), RZP (14).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat RI. No.12 tahun 1951 Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com