Banyak peralatan kedokteran yang digunakan berkarat. Bahkan berbagai obat dan cairan infus sudah kedaluwarsa.
Klinik tersebut berkedok dengan plang-plang palsu. Namun banyak warga sekitar mengetahui klinik-klinik itu tempat aborsi liar.
Bahkan, sejumlah warga dan tukang ojek di sana menjadi calo dan secara terbuka menawarkan jasa mengantar.
Baca juga: Polisi: Klinik Aborsi di Raden Saleh Diketahui Warga Sekitar dan Pernah Digerebek
Menurut Vivid pengungkapan klinik aborsi ilegal itu berawal dari banyaknya situs iklan di internet yang begitu mudah dan terbuka untuk diakses.
Rupanya pengungkapan polisi terhadap klinik aborsi tidak menyurutkan orang lain untuk menjalani praktik yang sama.
Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Dari pengungkapan kasus itu, tiga tersangka ditangkap, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan klinik aborsi ilegal berawal dari informasi masyarakat di sekitar Paseban.
Informasi keberadaan klinik aborsi ilegal itu disebarkan melalui situs web. Klinik tersebut diketahui sudah beroperasi selama 21 bulan.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website," ujar Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Para tersangka memiliki peranan masing-masing dalam membuka praktik aborsi ilegal.
Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. Dia merupakan dokter, namun belum memiliki spesialis bidang.
A alias MM juga berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya. Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
A alias MM juga pernah terjerat kasus yang sama di Polres Bekasi. Dia pernah divonis 3 bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal.
Adapun RM, tersangka lain, berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi melalui online.
Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik. Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Baca juga: Klinik Aborsi di Raden Saleh Terbongkar, Polisi: Pelaku Raup Rp 70 Juta Per Bulan
"Dia yang mempromosikan melalui website, dia juga calo. SI karyawan di klinik ini, karyawan untuk pendaftaran (pasien)," Yusri.
Yusri menjelaskan, para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 5,5 miliar selama klinik ilegal itu beroperasi selama 21 bulan.
"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," ujar Yusri
Menurut Yusri, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga berbeda pada setiap pasiennya dengan disebar dalam website.
Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan.