JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga menolak pengurusan atau mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2 ada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Denda Progresif, Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta
"Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan," bunyi Pasal 24 Ayat 1.
"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," bunyi Pasal Ayat 2.
Warga yang nekat menolak pengurusan jenazah atau mengambil paksa jenazah berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19 dapat dijerat pasal tindak pidana.
"Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian," demikian bunyi Pasal 24 Ayat 4 dalam Pergub tersebut.
Baca juga: Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker
Adapun saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.
Selama perpanjangan PSBB transisi, Anies mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.