"Dari hasil interogasi keterangan AU ini alat itu pakai kurir, si MW itu. Ada beberapa alat yang dipesan secara online. Karena itu MW sering ke situ (rumah sakit)," kata Eliantoro.
Menurut Eliantoro, saat ini anggotanya masih mendalami peran kedua tersangka. Pendalaman juga menagrah pada peredaran ekstasi yang telah mereka buat.
"Itu masih mendalami. tim masih periksa terus. kita masih cari tahu jalur penjualan kemana saja. Saat ini yang jelas dia menjual satu paket isi 60 butir itu Rp 3 jutaan," katanya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus pembuatan narkoba yang dapat terjadi di dalam kamar rumah sakit itu.
Polisi sudah memeriksa empat sipir yang menjaga AU selama dirawat di Rumah Sakit Swasta AR itu.
Baca juga: Dijaga Sipir 24 Jam di Kamar Rumah Sakit, Napi Lapas Salemba Tetap Bisa Racik Ekstasi
"Untuk sipir saat ini sudah proses pemeriksaan. Ada empat orang sipir yang kita periksa," kata Eliantoro
Eliantoro menjelaskan, pemeriksaan empat orang sipir itu menyesuaikan buku mutasi penjagaan yang ditemukan di tempat kajadian.
"Empat orang itu sesuai dengan buku mutasi yang kita ketemukan di TKP. Pertama yang (diperiksa) sipir menjaga AU di rumah sakit itu," katanya.
Menurut Eliantoro, selama ini sipir tersebut menjaga AU secara bergantian setelah 12 jam.
Penjagaan dilakukan di dalam rumah sakit, namun lokasi tepatnya di luar kamar perawatan.
"Setiap hari dijaga satu orang per 12 jam, tapi kan dari informasi dia jaga di luar. Bukan di luar rumah sakit, tapi di luar ruangan perawatan," katanya.
Sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun tangan dalam menangani narapidana kasus narkoba yang kembali berulah itu.
Ditjen Pemasyarakatan akan memindahkan AU ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimum di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Napi Lapas Salemba Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Ekstasi
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan dengan alasan keamanan dan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan AU.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika dalam siaran pers, Kamis.
Rika menuturkan, AU telah melakukan pelanggaran dengan kembali mengulangi tindak pidana terkait narkoba.
Adapun AU merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba.
Dia adalah terpidana kasus narkoba yang diputus bersalah dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," kata Rika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.