JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap cara dan waktu narapidana Rutan Salemba beinisial AU (42) dalam memproduksi ekstasi di salah satu ruang perawatan Rumah Sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf menjelaskan, AU dapat meracik ekstasi setelah mengetahui jadwal kunjungan dokter dan perawat untuk memeriksa kesehatan di ruangannya.
"Jadi yang bersangkutan ini sudah membaca jadwal atau pola waktu kedatangan dokter. Sehingga dia mengambil waktu (buat ekstasi) saat tidak ada waktu pengecekan," ujar Eliantoro saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).
Eliantoro mengatakan, biasanya kunjungan dokter dan perawat untuk memeriksa AU terjadi sebanyak tiga kali dalam satu hari.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Napi Rutan Salemba Racik Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit
Diperkirakan, AU mulai memproduksi ekstasi itu pada malam hari. Setidaknya ada 50 sampai 100 butir dibuat setiap harinya.
"Kurang lebih dia melakukan dari pukul 23.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," ucapnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat polisi terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.
Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.
Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah ke AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika Rutan Salemba.
AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Rutan Salemba.
Baca juga: Polisi Periksa 4 Sipir Terkait Napi Rutan Salemba yang Produksi Ekstasi di VVIP Rumah Sakit
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung.
Namun di tengah perawatan atas keluhan sakitnya, AU justru membuat narkoba.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, sebuah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja online dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.