DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengizinkan para pasangan calon wali kota untuk menyelenggarakan kampanye di lapangan meskipun situasi pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Kota Depok, Mahadi yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM menjelaskan, hal tersebut selaras dengan peraturan dari KPU RI.
"Kalau dari KPU, dari aturannya, masih boleh (kampanye) tatap muka, (berupa) pertemuan terbatas, debat, kemudian pembagian alat dan bahan kampanye, itu masih boleh asalkan dengan protokol kesehatan," jelasnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19, Debat Calon di Pilkada Depok Berlangsung Tanpa Pendukung
Mahadi mengatakan, KPU hanya menegaskan agar kampanye yang berlangsung di lapangan dilakukan dengan mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.
Walau demikian, ia tak menampik bila kepatuhan tersebut sulit dijalankan secara sempurna.
Menurut Mahadi, KPU masih mengizinkan segala metode kampanye yang dilakukan sebelum pandemi melanda.
Hanya saja, KPU menambah ketentuan khusus soal kampanye online, sebab para kandidat diimbau supaya berkampanye via media sosial dan membatasi pertemuan tatap muka.
Baca juga: PKS Bakal Usung Mohammad Idris-Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2020?
"Tidak ada yang berubah, cuma penekanannya kepada protokol kesehatan dan kampanye online," kata Mahadi.
"Protokol kesehatan yang selama ini kita ketahui kan 3, yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Calonnya harus pakai masker, masyarakatnya juga harus pakai masker, kemudian jaga jarak, dan ngomong tidak terlalu dekat," ujarnya.
"Blusukan juga masih boleh, tapi dia harus jaga jarak. Nah masalahnya di situ, pengawasannya tugasnya Bawaslu itu. Kalau ditemukan pelanggaran soal itu ya semuanya diserahkan kepada Bawaslu," tambah Mahadi.
Ketentuan ini sebetulnya bukan hanya berlaku di Depok, melainkan juga di 270 daerah lain yang akan digelar pilkada serentak Desember mendatang.
Baca juga: Koalisi Gerindra dan PDI-P Diprediksi Jor-joran Tumbangkan PKS di Pilkada Depok 2020
Pada Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, termuat jelas bahwa berbagai kegiatan kampanye skala besar, seperti rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, olahraga massal, atau perlombaan hingga bazar masih dapat diselenggarakan di tengah situasi pandemi.
Pada pasal berikutnya, KPU menekankan agar hajatan-hajatan itu harus memenuhi standar protokol kesehatan dan para pihak terlibat sudah berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.