Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Online Pilkada Depok 2020, Calon Harus Daftarkan Akun Medsos

Kompas.com - 21/08/2020, 16:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang masih merebak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah beberapa ketentuan untuk mengatur kampanye online jelang pilkada serentak 2020.

Hal tersebut juga berlaku di Pilkada Depok 2020. Sebagai kota dengan jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat, kampanye online menjadi pilihan paling logis meskipun KPU tidak melarang kampanye tatap muka di lapangan.

Komisioner KPU Kota Depok, Mahadi yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM menjelaskan, mula-mula para pasangan calon harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye.

Baca juga: Pilkada Depok 2020, KPU Izinkan Pasangan Calon Kampanye di Lapangan hingga Blusukan

"Yang pertama, seperti biasa pasangan calon bisa memakai akun sosial media yang mereka miliki, didaftarkan ke KPU," kata Mahadi, Jumat (21/8/2020).

"Selain akun pasangan calon, bisa juga akun relawan didaftarkan," imbuhnya.

Secara aturan, kampanye online hanya boleh dilakukan melalui akun-akun media sosial yang sudah didaftarkan.

Meski demikian, Mahadi tak menampik bila peluang kecurangan - kampanye melalui akun lain - rentan terjadi di dunia daring yang relatif sulit diawasi.

Mahadi menyatakan, KPU melarang kandidat beriklan pada masa kampanye di berbagai media, mulai dari media cetak dan online hingga radio dan televisi. Iklan yang menampilkan kandidat hanya diperbolehkan jika difasilitasi KPU.

Masalahnya, sulit mengawasi dan menentukan suatu konten di media sosial sebagai "iklan" atau bukan, jika konten itu muncul dari akun selain yang sudah didaftarkan.

"Itu permasalahan di sosial media, banyak yang tidak sadar (konten iklan), pembuktiannya susah," tambah Mahadi.

Ia melanjutkan, tidak ada batasan jam kampanye online jelang Pilkada Depok 2020. Kampanye online bisa dilakukan secara penuh selama masa kampanye, 26 September hingga 5 Desember nanti.

"Setelah 5 Desember itu akan diarahkan untuk menonaktifkan sementara akun media sosialnya, di masa tenang pada tanggal 6, 7, 8, dan 9 Desember saat pemungutan suara," ujar dia.

Pilkada Depok 2020 kemungkinan hanya diikuti dua pasang calon.

Satu adalah kubu PKS, petahana yang telah 15 tahun berkuasa di Depok, yang kemungkinan besar akan mengusung kembali Wali Kota Depok Mohammad Idris. Idris yang notabene kalangan nonpartai rencananya akan berduet dengan salah satu kader PKS, Imam Budi Hartono.

Kubu lawannya adalah Gerindra menempatkan wakil Idris saat ini di pemerintahan, Pradi Supriatna, sebagai calon wali kota, didampingi kader perempuan PDI-P, Afifah Alia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com