DEPOK, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang masih merebak membuat Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menambah beberapa ketentuan untuk mengatur kampanye online jelang pilkada serentak 2020.
Hal tersebut juga berlaku di Pilkada Depok 2020. Sebagai kota dengan jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat, kampanye online menjadi pilihan paling logis meskipun KPU tidak melarang kampanye tatap muka di lapangan.
Komisioner KPU Kota Depok, Mahadi yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM menjelaskan, mula-mula para pasangan calon harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye.
Baca juga: Pilkada Depok 2020, KPU Izinkan Pasangan Calon Kampanye di Lapangan hingga Blusukan
"Yang pertama, seperti biasa pasangan calon bisa memakai akun sosial media yang mereka miliki, didaftarkan ke KPU," kata Mahadi, Jumat (21/8/2020).
"Selain akun pasangan calon, bisa juga akun relawan didaftarkan," imbuhnya.
Secara aturan, kampanye online hanya boleh dilakukan melalui akun-akun media sosial yang sudah didaftarkan.
Meski demikian, Mahadi tak menampik bila peluang kecurangan - kampanye melalui akun lain - rentan terjadi di dunia daring yang relatif sulit diawasi.
Mahadi menyatakan, KPU melarang kandidat beriklan pada masa kampanye di berbagai media, mulai dari media cetak dan online hingga radio dan televisi. Iklan yang menampilkan kandidat hanya diperbolehkan jika difasilitasi KPU.
Masalahnya, sulit mengawasi dan menentukan suatu konten di media sosial sebagai "iklan" atau bukan, jika konten itu muncul dari akun selain yang sudah didaftarkan.
"Itu permasalahan di sosial media, banyak yang tidak sadar (konten iklan), pembuktiannya susah," tambah Mahadi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan