Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Anies, Pimpinan Tempat Kerja Wajib Lapor ke Dinkes bila Pekerja Terpapar Covid-19

Kompas.com - 21/08/2020, 16:53 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pimpinan atau penyelenggara tempat kerja melapor ke Dinas Kesehatan atau puskesmas bila ada pekerja yang terindikasi Covid-19.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Dalam hal ditemukan adanya pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja atau tempat kegiatan yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi, atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan," tulis pergub tersebut.

Baca juga: Anies Keluarkan Pergub, Warga yang Tolak atau Paksa Ambil Jenazah Covid-19 Bisa Dijerat Pidana

Pimpinan perusahaan juga wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 1 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Kemudian, melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih atau cairan disinfektan.

"Melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja atau tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja sakit," lanjut pergub tersebut.

Perkantoran juga diminta mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi pekerja sakit.

Terakhir adalah melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri atau karantina mandiri terhadap pekerja atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja atau anggota masyarakat yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Pergub Anies: Denda hingga Rp 150 Juta untuk Restoran dan Kafe yang Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan

Sanksi 

Sementara itu, perkantoran terancam ditutup sementara hingga didenda Rp 150 juta bila berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 8 pada pergub yang sama.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," tulis pergub tersebut.

Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan.

Baca juga: Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker

"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta," lanjut pergub tersebut.

Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran, hingga perhotelan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub itu diteken Anies pada tanggal 19 Agustus 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com