Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Anies, Pimpinan Tempat Kerja Wajib Lapor ke Dinkes bila Pekerja Terpapar Covid-19

Kompas.com - 21/08/2020, 16:53 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pimpinan atau penyelenggara tempat kerja melapor ke Dinas Kesehatan atau puskesmas bila ada pekerja yang terindikasi Covid-19.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Dalam hal ditemukan adanya pekerja atau anggota masyarakat di tempat kerja atau tempat kegiatan yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi, atau pelaku perjalanan, maka pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan," tulis pergub tersebut.

Baca juga: Anies Keluarkan Pergub, Warga yang Tolak atau Paksa Ambil Jenazah Covid-19 Bisa Dijerat Pidana

Pimpinan perusahaan juga wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 1 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Kemudian, melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih atau cairan disinfektan.

"Melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja atau tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja sakit," lanjut pergub tersebut.

Perkantoran juga diminta mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi pekerja sakit.

Terakhir adalah melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri atau karantina mandiri terhadap pekerja atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja atau anggota masyarakat yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Pergub Anies: Denda hingga Rp 150 Juta untuk Restoran dan Kafe yang Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan

Sanksi 

Sementara itu, perkantoran terancam ditutup sementara hingga didenda Rp 150 juta bila berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 8 pada pergub yang sama.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," tulis pergub tersebut.

Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan.

Baca juga: Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker

"Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta," lanjut pergub tersebut.

Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran, hingga perhotelan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub itu diteken Anies pada tanggal 19 Agustus 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com