Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkasa Pura II Bentuk Satgas Layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 21/08/2020, 17:11 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta membentuk tim satuan tugas untuk mengatasi layang-layang yang terbang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengatakan bahwa pembentukan satgas layang-layang tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

"Kita juga sudah melakukan tim satgas untuk memberantas layang-layang yang terdiri dari beberapa tokoh masyrakat di sekitar bandara Soekarno-Hatta," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Kala Layang-layang Mengancam Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

Tidak hanya itu, Febri juga mengatakan bahwa Bandara Soekarno-Hatta pun sudah melakukan sosialisasi secara masif dengan cara menggelar webinar dan beberapa kegiatan sosialisasi lainnya.

"Kedua kami melakukan kunjungan di beberapa kelurahan setempat untuk melakukan sosialisasi dan sharing knowlage juga," kata dia.

Upaya lainnya, kata Febri, juga berupa pemasangan spanduk berisi peringatan pidana dan denda bagi masyarakat yang nekat menerbangkan layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan.

Baca juga: Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat

"Kami juga telah memasang beberpa spanduk ukuran yang cukup besar di beberapa titik yang kami anggap cukup krusial seperti itu, terutama untuk di bagian utara Bandara Soekarno-Hatta," tutur Febri.

Dia mengatakan, meski tidak hilang secara keseluruhan, aduan terkait layang-layang mulai berkurang sejak dilakukan sosialisasi secara masif dan pembentukan satgas tersebut.

"Kami informasikan terus berkurang sepeti itu, ya tentu kami akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi. Kami juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum, kepolisian, TNI dan aparat desa," kata dia.

Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2.

Undang-Undang tersebut berbunyi, "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com