TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta membentuk tim satuan tugas untuk mengatasi layang-layang yang terbang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengatakan bahwa pembentukan satgas layang-layang tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
"Kita juga sudah melakukan tim satgas untuk memberantas layang-layang yang terdiri dari beberapa tokoh masyrakat di sekitar bandara Soekarno-Hatta," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Kala Layang-layang Mengancam Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Tidak hanya itu, Febri juga mengatakan bahwa Bandara Soekarno-Hatta pun sudah melakukan sosialisasi secara masif dengan cara menggelar webinar dan beberapa kegiatan sosialisasi lainnya.
"Kedua kami melakukan kunjungan di beberapa kelurahan setempat untuk melakukan sosialisasi dan sharing knowlage juga," kata dia.
Upaya lainnya, kata Febri, juga berupa pemasangan spanduk berisi peringatan pidana dan denda bagi masyarakat yang nekat menerbangkan layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Baca juga: Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat
"Kami juga telah memasang beberpa spanduk ukuran yang cukup besar di beberapa titik yang kami anggap cukup krusial seperti itu, terutama untuk di bagian utara Bandara Soekarno-Hatta," tutur Febri.
Dia mengatakan, meski tidak hilang secara keseluruhan, aduan terkait layang-layang mulai berkurang sejak dilakukan sosialisasi secara masif dan pembentukan satgas tersebut.
"Kami informasikan terus berkurang sepeti itu, ya tentu kami akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi. Kami juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum, kepolisian, TNI dan aparat desa," kata dia.
Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2.
Undang-Undang tersebut berbunyi, "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.