TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal merekomendasikan pencabutan izin usaha Venesia BSD Karaoke Executive di kawasan Serpong usai digerebek Bareskrim Polri.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada kepolisian sebelum merekomendasikan pencabutan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepolisian tengah menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di tempat karaoke tersebut.
"Kita akan merekomendasikan pencabutan izin ke DPMPTSP. Tetapi itu tunggu nanti, setelah kita koordinasi dengan jajaran kepolisian. Pencabut izin kita hanya merekomendasikan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
"Kita kan enggak mau merusak proses penyidikan. Jadi kita mau koordinasi artinya sambil dia berproses penyidikan, sambil kita lakukan penutupan," sambungnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Tempat Karaoke di BSD, Diduga TPPO Bermodus Prostitusi
Muksin menyebut bahwa rekomendasi pencabutan izin usaha yang akan dilakukan sesuai peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tempat karaoke tersebut, kata Muksin, sudah melanggar aturan karena terbukti tetap beroperasi pada masa PSBB di wilayah Tangsel, ditambah adanya dugaan pedagangan orang di lokasi.
"Langsung direkomendasikan dicabut izinnya karena dia jelas melanggar. Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri membuktikan kalau dia melanggar PSBB, sanksinya bisa ditutup bisa cabut izin," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu (19/8/2020) malam.
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada Kompas.com, Rabu malam.
Dari keterangan polisi, tempat hiburan tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.
Polisi menemukan bahwa tempat hiburan tersebut menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta-1,3 juta per voucher.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," ujarnya.
Baca juga: Tempat Karaoke di Serpong Digerebek Bareskrim, DPRD Tangsel Sebut Pengawasan Pemkot Lemah
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang. Dari total yang diamankan, tujuh orang merupakan muncikari, di mana empat orang dipanggil sebagai "Papi" dan tiga orang lainnya dipanggil "Mami".
Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel.
Selanjutnya, baik para saksi maupun korban dibawa ke Bareskrim Polri.
"Membawa para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri, melaksanakan rapid test, melaksanakan riksa terhadap saksi-saksi," tutur Ferdy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.