JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermoduskan prostitusi di Venesia BSD Karaoke Executive, Serpong, Tangerang Selatan.
Hal itu untuk mencegah peristiwa serupa. Soalnya, dalam kasus di Serpong itu ada proses perekrutan, penampungan, serta pemanfaatan kerentanan perempuan untuk tujuan ekploitasi seksual.
"Agar tidak terulang, ada penegakan hukum terhadap para pelaku, termasuk memberikan sanksi kepada karaoke sebagai badan usaha," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Jumat (21/8/2020).
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangani kasus itu telah menetapkan enam tersangka atas dugaan TPPO bermoduskan prostitusi.
Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya muncikari atau germo dan tiga lainnya manajemen perusahaan.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Akan Rekomendasikan Pencabutan Izin Karaoke yang Digerebek Bareskrim
Menurut Siti, para tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kasusnya harus sampai ke meja hijau.
"Iya (harus sampai ke meja hijau). Para pengurusnya harus bertanggung jawab, tidak hanya yang ada di level operasional karaoke (pegawai)," ucapnya.
Komnas Perempuan juga meminta agar para korban TPPO itu dapat direhabilitasi jika mengalami penderitaan fisik maupun psikis.
"Juga yang tidak kalah penting adalah pemenuhan hak-hak korban, seperti pedampingan hukum," kata dia.
Polisi sebelumnya, menggerebek karaoke itu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, Rabu malam.
Berdasarkan keterangan polisi, tempat hiburan tersebut telah beroperasi sejak Juni 2020.
Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Gerebek Tempat Karaoke di Serpong, IPW: Polres Tangsel Tidak Peka
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang. Tujuh orang merupakan muncikari.
Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang tunai Rp 730 juta terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kuitansi hotel.
Para korban kini ditempatkan di balai rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas (BRSW) Jakarta Timur. Para korban terdiri dari 47 wanita pemandu atau LC yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.