JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun kepada NF (15), terdakwa kasus pembunuhan seorang bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Vonis itu jauh di bawah ancaman hukuman.
"Yang semula 15 tahun kemudian jaksa menuntut 6 tahun dan sekarang jadi dua tahun saya kira sudah baik," kata dia saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Dia menilai, majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pemerkosaan.
Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis Dua Tahun Penjara
Kondisi psikis NF yang saat itu tidak stabil dinilai jadi penyebab utama dirinya membunuh seorang bocah tetangganya.
Kak Seto juga menilai hakim masih mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak, melainkan ke Wisma Handayani.
Di sana NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.
"Intinya pemidanaan itu sifatnya rehabilitatif," kata dia.
Walau demikian, dia tak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh NF. Dia juga tidak setuju jikalau NF malah mendapat vonis bebas.
Baginya segala tindak hukum harus dibarengi dengan konsekuensi hukum yang berlaku. Namun untuk pidana yang dijalankan harus mempertimbangkan kondisi dari pelaku.
"Sudah tepat artinya dia sudah melakukan suatu tindakan yang pembunuhan kalau dibebaskan juga tidak tepat lah," jelas dia.
Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan
Sebelumnya, NF divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.
NF ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.