Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NF, Remaja yang Bunuh Balita dan Jadi Korban Perkosaan Bisa Jalani Home Schooling Usai Jalani Hukuman

Kompas.com - 21/08/2020, 23:20 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - NF (15), remaja perempuan yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan balita dan merupakan korban pemerkosaan, menyatakan masih semangat untuk menempuh pendidikan.

Hakim telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap NF terkait kasus pembunuhan terhadap seorang balita.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi siap menyediakan fasilitas home schooling untuk NF setelah nanti dia bebaas. Hal tersebut dikatakan Seto itu di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

"Yang penting dia (NF) sudah dinyatakan lulus, sudah dapat izasah SMP sehingga melanjutkan nanti bisa lewat jalur home schooling tidak ada masalah," kata Seto.

Baca juga: Kak Seto Apresiasi Vonis 2 Tahun Penjara bagi Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar

 

Seto sendiri mendirikan home schooling.

Dengan home schooling, NF diharapkan bisa menempuh pendidikan yang layak.

"Intinya NF masih punya semangat sekolah. Ini yang harus kita jaga," kata Seto.

Soal vonis dua tahun kurungan yang dijatuhi hakim kepada NF, Seto mengapresiasi hal itu. Dia menilai hakim mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pelecehan seksual. 

Seto menilai, hakim juga mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak tetapi ke Wisma Handayani. Di sana NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.

NF  divonis dua tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar, Selasa lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF dinyatakan bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.

Bambang menyebutkan, NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NF dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

NF membunuh balita APA karena terinspirasi film pembunuhan. APA dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020.

Belakangan diketahui, NF ternyata juga merupakan korban pemerkosaan pria tak bertanggung jawab. NF kini sedang mengandung anak dari peristiwa pemerkosaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com