JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drummer band J-Rocks berinisial ARK (39) beserta tiga orang lainnya yang berinisial M (38), DN (33), dan W (55) dengan barang bukti ganja kering.
"Ini kan tersangkanya ada empat orang, semuanya ganja kering," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong, Jumat (21/8/2020) malam.
Barang bukti ganja kering yang dikumpulkan polisi dari tangan tersangka berat mencapai 1 kilogram.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Band J-Rocks karena Bawa Ganja 1 Kg
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari tersangka lainnya.
"Sementara kami lagi pengembangan, besok rencananya mau rilis," kata Emerich.
ARK dan tiga orang lainnya ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kini, ARK dan teman-temannya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sekarang sudah diamanain di Polres Tanjung Priok," kata Ahrie
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.