Tak hanya sanksi dalam bentuk denda, sejumlah hal lain juga diatur dalam pergub ini.
Anies melarang warga menolak pengurusan atau mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2.
Baca juga: Anies Keluarkan Pergub, Warga yang Tolak atau Paksa Ambil Jenazah Covid-19 Bisa Dijerat Pidana
"Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan," bunyi Pasal 24 Ayat 1.
"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," bunyi Pasal Ayat 2.
Warga yang nekat menolak pengurusan jenazah atau mengambil paksa jenazah berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19 dapat dijerat pasal tindak pidana.
Dalam Pasal 24 Ayat 4 tertulis, pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian.
Olahraga intensitas tinggi boleh tanpa masker
Bila peraturan-peraturan sebelumnya seluruh warga yang keluar rumah wajib memakai masker, maka ada pengecualian dalam pergub ini.
Warga yang melakukan olahraga intensitas tinggi diperbolehkan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Baca juga: Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker
"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," bunyi keterangan dalam Pasal 6 Ayat 1.
Adapun, ketentuan jenis olahraga yang tergolong intensitas tinggi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.