JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan memantau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 melalui aplikasi.
Hal ini terkait dengan aturan mengenai denda progresif yang dirilis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dalam Pergub DKI soal Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan
Menurut Andri, Disnakertransgi telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Kominfotik dan Satpol PP DKI Jakarta.
"Rencananya hari Senin sudah mulai sosialisasi, terkait pengoperasian sistem yang kita bangun, ini kan rencananya sosialisasi dengan mengajak KADIN dan APINDO. Asosiasi-asosiasi pengusaha baik yang di bawah APINDO dan KADIN harus kita informasikan," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (21/8/2020).
Pengawasan protokol kesehatan Covid-19 diawasi melalui aplikasi JakAPD atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah.
Seluruh data pelanggaran baik perusahaan dan perkantoran akan tercatat dalam aplikasi tersebut dan lebih mudah dipantau.
"Nanti bisa diintegrasikan ke kominfo. Nanti bisa jadi bank data semua terkait, enggak cuma masalah pelanggaran tapi juga dengan yang lain-lain seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Denda Progresif, Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta
Selain itu, Disnakertransgi DKI bakal mengeluarkan surat kerja terkait protokol dan pengendalian covid-19 yang merupakan revisi SK Nomor 1477 Tahun 2020.
"Prinsipnya ini bagaimana kita bisa melakukan pendisiplinan diri, baik itu secara pribadi maupun organisasi atau perkantoran. Untuk sama-sama taat dan disiplin, untuk menjalankan protokol kesehatan supaya pelanggaran ini tidak terjadi dua sampai tiga kali," tambah Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.