Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker DKI: Ada Kantor Pemerintahan, Termasuk Kementerian yang "Lockdown" Mandiri karena Covid-19

Kompas.com - 22/08/2020, 15:31 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, banyak kantor pemerintahan di Jakarta yang karyawannya terpapar Covid-19

Namun, kantor-kantor pemerintahan tersebut berani melapor dan melakukan penutupan sementara secara mandiri.

"Banyak. Dari kementerian itu mau enggak mau sudah harus lapor dan sudah melakukan lockdown kok, banyak sekali. Dari perkantoran kementerian, bahkan dari pemda juga banyak," ucap Andri saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Perusahaan Terkait Covid-19

Selain perusahaan tutup sementara secara mandiri, pegawai kantor pemerintahan yang terpapar juga langsung melakukan isolasi diri. 

Para pegawai lainnya pun diwajibkan untuk menjalani rapid test maupun swab test.

"Contoh kayak Dinas PPKUKM, UPT Meteologi itu kemarin sempat terpapar ada sekitar 15, tetapi kita sudah lockdown dan orang-orangnya yang positif kita lakukan isolasi mandiri," kata dia.

Sementara itu, Disnakertransgi akan kembali menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di kantor dan perusahaan.

Hal ini berhubungan dengan diterbitkannya aturan mengenai denda progresif yang dirilis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Sekarang dengan sudah berlaku pergub baru berarti kan aturan mainnya beda makanya saya bilang tadi kami akan mensosialisasikan baik kepapda kantor pemeritahan. Nanti kita informasikan termasuk juga kantor BUMN BUMD," ucap dia. 

"Supaya kantor pemerintah bisa dijadikan contoh penerapan protokol covid kepada perusahaan swasta yang kain," kata Andri.

Adapun dalam pergub tersebut disebutkan bahwa perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan terancam ditutup sementara hingga didenda Rp 150 juta bila berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 8 Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," demikian bunyi pasal 8.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Gunakan Aplikasi JakAPD untuk Pantau Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran hingga perhotelan yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan, dikenakan sanksi denda administratif dengan beberapa tahapan.

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta.

Pelanggaran berulang 3 kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com