JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria 59 tahun bernama Abdul Kadir Djailani kedapatan mencabuli empat anak di bawah umur di Panunggangan Barat, Cibodas kota Tangerang.
Kanit Reskrim Jatiuwung AKP Jajali mengatakan, peristiwa itu pertama diketahui oleh warga dan kemudian melapor ke anggota Binmas.
"Kemudian Binmas berkoordinasi dengan piket Reskrim dan Pawas, setelah melakukan pengecekan TKP, mendapat info bahwa diduga pelaku tersebut berada di kediaman pelaku," kata Jajali melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (23/8/2020).
Polisi lantas menyeret Kadir ke Polsek Jatiuwung untuk diinterogasi. Setelah ditahan, pria tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Selama 6 Tahun, Pelaku Ternyata Juga Cabuli 3 Anak Tirinya
"Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak," ujar Jajali.
Dari pengakuan tersebut, polisi langsung menetapkan Kadir sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76D Jo.81 dan 76E Jo.82 UURI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut, Kadir terancam dihukum penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.