JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo mengatakan, proses renovasi gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus mengikuti prosedur renovasi bangunan cagar budaya.
Pasalnya, saat ini gedung utama Kejagung RI tengah diproses menjadi cagar budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan renovasi terhadap bangunan yang diduga cagar budaya sama dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya.
"Betul (perlakuan renovasi sama dengan bangunan cagar budaya)," kata Norviadi, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Pemprov DKI: Gedung Utama Kejagung RI Belum Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, tetapi...
Oleh karena itu, pihak Kejagung RI harus konsultasi ke Pemprov DKI terlebih dahulu untuk merenovasi gedung yang terbakar.
"Untuk renovasi bangunan yang sudah terbakar tersebut sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemprov melalui Tim Sidang Pemugaran," ujar Norviadi.
Sebelumnya diketahui, gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu malam.
Baca juga: Melihat Kerja Pemadam Cari Air untuk Padamkan Kebakaran di Kantor Kejagung
Kobaran api yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung RI sejak Sabtu malam itu baru berhasil dipadamkan pada Minggu pagi.
Pada Minggu pukul 06.00 WIB, petugas pemadam kebakaran sudah mulai melakukan proses pendinginan untuk mencegah api kecil yang masih ada di bagian dalam gedung kembali membesar.
Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta Tatriadi Gunawan sebelumnya mengatakan, dari informasi yang didapatkan, api pertama kali terlihat dari lantai enam kemudian merambat hingga lantai tiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.