JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hangus terbakar Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu dini hari kemarin.
Kebakaran itu disebut bermula dari lantai enam gedung yang merupakan ruang bagian kepegawaian dan mulai terlihat sekitar pukul 19.10 WIB.
Kobaran api yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung RI sejak Sabtu malam itu baru berhasil dipadamkan pada Minggu pagi kemarin.
Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas pemadam kebakaran mulai melakukan proses pendinginan untuk mencegah api kecil yang masih ada di bagian dalam gedung kembali membesar.
Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkapkannya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan, polisi kini memetakan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejaksaan Agung itu.
Baca juga: Diproses Jadi Cagar Budaya, Renovasi Gedung Kejagung Harus Konsultasi ke Pemprov DKI
"Kami sudah memetakan, beberapa saksi hari ini kita mintai keterangan," kata Irjen Nana di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai saksi dan diagendakan untuk diperiksa guna mencari tahu penyebab kebakaran.
Para saksi itu di antaranya petugas keamanan dalam, pekerja yang ada di lokasi pembangunan Kantor Kejaksaan Agung, dan pegawai internal Kejagung untuk mengetahui cetak biru (blue print) bangunan dari gedung Korp Adhyaksa tersebut.
"Jumlah saksinya berkembang, saat ini sudah ada 15 yang akan dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing saksi. Nantinya, berbagai macam keterangan yang didapat akan digunakan sebagai bahan penyelidikan.
"Keterangan itu nantinya akan digunakan menjadi bahan bagi lidik dan juga untuk pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri," kata Tubagus.
Polisi telah mengerahkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) untuk menyelidiki kebakaran tersebut.
Kedua tim tersebut telah mendatangi di Kantor Kejaksaan Agung pada Minggu pukul 08.55 WIB guna mengecek lokasi gedung yang terbakar, dan rencananya berlanjut ke proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, kondisi lokasi kebakaran saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan olah TKP karena alasan keamanan, dan masih harus dilakukan pendinginan oleh petugas pemadam kebakaran.
"Masih ada asap dan situasi masih panas, jadi belum aman untuk dilakukan olah TKP," kata Tubagus.
Menurut Tubagus, olah TKP yang rencananya dilaksanakan pada hari Minggu itu ditunda ke Senin pagi jika situasi memungkinkan.
"Olah TKP rencana akan dilaksanakan besok pagi. Agendanya hari ini adalah dari sore sampai malam masih akan dilakukan pendinginan lanjutan," kata dia.
"Supaya tim Puslabfor Mabes Polri bersama tim olah TKP dari yang lainnya dalam kondisi aman untuk masuk," tambah dia.
Seiring dengan padamnya api dan berjalannya proses penyidikan, Kejagung berencana mengembalikan sejumlah tahanan yang sebelumnya dipindahkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono menjelaskan, 25 tahanan tersebut sebelumnya dievakuasi karena ada kebakaran yang melanda gedung utama Kejagung RI itu. Mereka pun ditempatkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi keselamatan para tahanan.
Para tahanan akan ditempatkan kembali di Rutan Salemba cabang Kejagung karena kondisi di kawasan tersebut dinilai sudah relatif aman.
Selain itu, kata Hari, lokasi gedung tahanan terpisah dari bangunan yang terbakar pada Sabtu malam.
Terkait renovasi gedung utama yang sudah hangus terbakar, pihak Kejagung akan berkoordinasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal itu dilakukan karena gedung utama bangunan tersebut terdaftar sebagai cagar budaya.
Proses renovasi ataupun pemugaran yang akan dilakukan harus sesuai dengan peraturan daerah dan seizin balai perlindungan cagar budaya.
"Proses renovasi pembangunannya, nanti tentu harus sesuai dengan perda yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," kata dia.
Kendati demikian, Hari belum dapat memastikan kapan pihaknya akan membahas renovasi tersebut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia hanya menyebut, pihaknya masih fokus dalam proses pendinginan seluruh area gedung utama yang terbakar, sebelum membahas masalah renovasi.
Kejaksaan Agung juga masih menunggu penyelidikan dan penyidikan polisi untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.