JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Angga Putra Fidrian, membantah pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Angga menyebutkan, dalam Perda RDTR dan Zonasi tersebut, Kampung Akuarium memang berada di zona P3, sub zona pemerintah daerah. Zona ini ditandai dengan zona berwarna merah.
Selain itu, tak ada aturan yang melarang pembangunan rumah susun dalam zona P3 selama masih menjadi milik pemerintah.
"Di situ bisa dibangun rumah susun umum. Itu adalah rumah susun yang dibangun pemerintah dan dihuni masyarakat berpenghasilan rendah. Berarti, secara ketentuan itu dibolehkan," ucap Angga dalam webinar Kampung Akuarium, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Kampung Akuarium yang Dia Gusur Dibangun Lagi, Ahok: Kita Taat Konstitusi, Bukan Konstituen
Selain itu, pembangunan Kampung Akuarium tetap bisa dilakukan karena belum ditetapkan sebagai wilayah cagar budaya.
Apalagi, permukiman yang akan dibangun tak akan mengganggu benda sejarah yang ditemukan.
"Wilayahnya Kampung Akuarium belum ditetapkan cagar budaya. Tapi, kaidahnya (pembangunan rumah susun) harus mengikuti kaidah cagar budaya di sekitarnya (Kota Tua), bukan berarti mengikuti menjadi cagar budaya," terangnya.
Mengenai tanggapan sebagian Anggota DPRD yang berkeberatan atas pembangunan ini karena dianggap melanggar Perda RDTR dan PZ, Ia menganggap hal itu sebatas pandangan politik.
Pasalnya saat peletakkan batu pertama, ada sejumlah anggota DPRD yang hadir.
"Ketika satu atau dua orang anggota DPRD tidak mendukung, Apa itu artinya seluruhnya tidak mendukung? Kan tidak begitu juga. Cek dulu fraksinya apa, latar belakang politiknya seperti apa, kalau memang porsinya adalah kritik, ya enggak jadi masalah. Itu namanya demokrasi," ujar Angga.
Baca juga: Fraksi PDI-P: Pembangunan Kampung Akuarium Langgar Aturan, Preseden Buruk
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pembangunan Kampung Akuarium, berpotensi melanggar perda RDTR.
Pasalnya, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah yang tidak diperuntukan untuk permukiman.
Menurut dia, karena masuk dalam zona pemerintah daerah, maka peruntukkannya hanya untuk kantor pemerintahan.
"Melanggar Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 karena di lahan itu masuk dalam zona merah. Bagi kami pak Anies mau melakukan apa saja sah saja menaikkan programnya namun jangan bertabrakan dengan aturan," ucap Gembong saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8/2020) lalu.
Baca juga: Kritik Proyek Kampung Akuarium, Fraksi PDI-P Ingatkan Target Pemprov DKI Bangun Ratusan Ribu Hunian