BEKASI, KOMPAS.com - Acara dangdutan pernikahan pasangan Ita dan Wiryo di Kampung Ciketing Asem RT 004 RW 005, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi terpaksa dibubarkan polisi, Minggu (23/8/2020) malam.
Video dangdutan tersebut tersebar di media sosial. Dalam video tampak masyarakat berjoget tanpa penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mereka tidak menerapkan jaga jarak. Sebagian tampak tidak mengenakan masker.
Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya warga yang menggelar dangdutan.
Baca juga: Lacak Klaster Keluarga, Pemkot Bekasi Gelar Rapid Test di 258 RW Zona Merah
Setelah mendapati adanya kerumunan, polisi kemudian membubarkan acara.
“Iya benar ada (dangdutan). Waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 22.00 WIB. Kita langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana dan langsung segera dibubarkan,” ujar Ali saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Ali mengatakan, berdasarkan informasi dari Camat Mustika Jaya, izin yang diberikan hanya resepsi pernikahan.
Resepsi pernikahan diizinkan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Namun usai resepsi pernikahan, ternyata acara dilanjutkan dengan dangdutan.
“Diizinnya mereka enggak bilang mau gelar dangdutan, mereka cuma bilang ada organ tunggal. Dia tidak menyertakan izin kalau ada panggung dan pertunjukan dangdut. Organ tunggal aja di surat permohonan dia ke RT atau RW,” ucap dia.
Baca juga: Rahman dan Rahim, Bayi Kembar Siam di Bekasi Meninggal Jelang Operasi Pemisahan
Dalam surat izin yang dikeluarkan Kelurahan, Ali mengatakan, telah diingatkan untuk menggelar resepsi pernikahan dengan aturan protokol kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.