TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) akui belum terapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah menjelaskan, pihaknya sampai saat ini baru menerapkan sanksi sosial kepada para pelanggar PSBB.
Walaupun saksi denda administratif bisa diberikan karena sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel terkait pelaksanaan PSBB.
"Belum, kita menunggu dinas teknis atau Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)," ujarnya di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Khawatir Banyak OTG, Airin Minta Warga Tangsel Disiplin Protokol Kesehatan
Mursinah berdalih, Satpol PP Tangsel masih harus berkoordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel terkait teknis pelaksanaan sanksi denda administratif tersebut.
Hal tersebut karena denda administratif yang didapat dari para pelangar PSBB akan dimasukkan ke pendapatan asli daerah.
"Kami masih koordinasi dengan dinas teknis, (dalam hal ini) Bapenda. Ya masih tunggu, nanti dari dinas teknisnya seperti apa," ungkapnya.
Baca juga: Airin Minta Satpol PP Tangsel Tak Ragu Beri Sanksi Denda Pelanggar PSBB
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta jajaran Satpol PP agar tidak ragu memberikan sanksi denda bagi pelanggar PSBB.
Menurut dia, Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) Tangsel yang sudah diterbitkan terkait pelaksanaan PSBB.
"Untuk (sanksi) denda bagaimana, saya sudah instruksikan. Kasatpol PP jangan ragu (menerapkan)," ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Menurut dia, dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB sudah diatur sanksi denda administratif yang nilainya bergantung pada jenis pelanggaran.
Salah satu contohnya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.
"Sekarang Perwal sudah ada, tegakkan Perwal," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.