Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pemerkosaan di Cengkareng Kini Trauma dengan Ibunya Sendiri

Kompas.com - 25/08/2020, 10:09 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan yang dialami F, remaja 14 tahun asal Cengkareng, Jakarta Barat, semakin pelik. Setelah diperkosa lalu hamil dan melahirkan, kemudian diculik ke Sukabumi oleh seorang pria berinisial W (41), F juga harus menghadapi trauma terhadap ibu kandungnya sendiri.

F bahkan tak mau menemui R, ibu kandungnya, meski telah berbulan-bulan berpisah.

"Kemaren (R) datang sama kami, tapi si anak enggak mau ketemu orangtuanya," kata Komisioner KPAI, Putu Elvina, Senin (25/8/2020).

Putu mengatakan, ada berbagai alasan yang disebutkan F kepada mereka tentang mengapa ia menolak bertemu ibu kandungnya itu.

Baca juga: Remaja Cengkareng yang Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan Minta Orangtua Serahkan Anaknya

Salah satu alasan yang disebutkan yaitu F pernah mengalami kekerasan yang dilakukan ibunya. Hal itu menjadi traumatis bagi si anak. Karena itu untuk sementara ia merasa tidak ingin bertemu dengan ibunya.

F bahkan meminta KPAI agar anaknya yang selama ini dirawat ibunya semasa dia diculik untuk dirawat oleh dirinya sendiri.

"Kemaren dia ngomong sama kai minta anaknya yang lagi dirawat sama ibunya. Mau dirawat sendiri katanya," kata Putu.

Namun, permohonan itu tak dikabulkan KPAI. Alasannya, F terlalu belia untuk merawat seorang anak.

"Tapi ya sementara anaknya itu tetap kami biarkan dirawat ibunya (R). Soalnya beban psikologis F ini banyak, pengalaman sama orangtuanya, sama si W ini, terus juga harus jadi ibu. Itu akan menguras psikologisnya," ucap Putu.

Untuk sementara, F menjalani rehabilitasi di rumah aman guna mendapatkan pemulihan kondisi psikologisnya.

Selain mendapatkan bantuan dari psikolog, rencananya ia akan belajar di sana agar setelah keluar nanti bisa kembali bersekolah.

Diperkosa dan diculik

F diperkosa hingga hamil oleh seorang pria berinisial W (41). Remaja itu juga kemudian diculik W. 

Namun W akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Jumat lalu.

W dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Ibu korban, yaitu R, melaporkan W yang merupakan tetangganya ke polisi karena membawa lari anaknya yang masih di bawah umur. R sempat mengunggah curhatan tentang pencuikan anaknya ke media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com