TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak lima tempat hiburan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dicabut izin operasionalnya selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan bahwa, lima tempat hiburan yang dicabut izin operasionalnya itu terdiri dari rumah karaoke dan juga massage atau spa.
"Pertama Lemon Spa RGB BSD April 2020 dan Mattador Karaoke RGB BSD pada 14 Mei 2020. Kemudian Double Six Karaoke di lingkar luar BSD tanggal 18 Juli 2020 dan Masterpiece Karaoke Teraskota tanggal 21 Juni 2020," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Diinstruksikan Airin Denda Pelanggar PSBB, Ini Respons Kepala Satpol PP Tangsel
"Terakhir (Venesia) BSD Karaoke Executive di Serpong, dicabut izin operasional rumah karaoke dan tempat spa tanggal 24 Agustus 2020," sambungnya.
Menurut dia, tempat hiburan tersebut kedapatan petugas tetap menjalankan aktivitasnya dan melanggar larangan beroperasi pada masa PSBB di wilayah Tangsel.
Pihak Satpol PP kemudian menindaklanjuti dengan merekomendasikan pencabutan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas temuan pelanggaran tersebut.
"Iya dicabut izinnya, terakhir Venesia. Kalau yang ditutup karena tidak berizin lebih dari 30 tempat hiburan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel mencabut izin operasional Venesia BSD Karaoke Executive di kawasan Serpong yang digrebek Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2010).
Baca juga: Khawatir Banyak OTG, Airin Minta Warga Tangsel Disiplin Protokol Kesehatan
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi itu.
Kabid Perizinan Sosial Budaya DPMPTSP Tangsel Sapto Pratolo mengatakan, rumah karaoke Venesia BSD Karaoke memiliki tiga izin operasional, yakni karaoke, hotel, dan massage atau spa.
Dua di antaranya dicabut berdasarkan rekomendasi dari Satpol PP Tangsel.
Pasalnya, Venesia terbukti melanggar larangan beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangsel.
"Dua izin yang kami cabut, yaitu izin operasional massage atau spa dan izin operasional karaokenya. Hal ini dasarnya adalah karena melakukan pelanggaran PSBB," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.