JAKARTA, KOMPAS.com - Selebriti Vanessa Angel akan segera disidang terkait penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Juru bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, Vanessa akan mulai disidang pada Senin (31/8/2020).
"Majelis Hakim yang terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin depan," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Vanessa Angel Segera Disidang di PN Jakarta Barat
Eko juga menyampaikan, akan ada dua jaksa yang mendakwa Vanessa. Kedua Jaksa tersebut ialah Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Dalam berkas yang diterima pengadilan, Vanessa akan didakwa dengan Pasal Primair Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang 35 tahun 2008 Tentang Narkotika dan Subsidair Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan juga asistennya berinisial CL.
Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Vanessa Angel Dikabulkan, Kebutuhan ASI Jadi Pertimbangan
Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Vanessa, disebutkan bahwa pil xanax 20 butir itu didapat dari mantan kuasa hukumnya.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Vanessa beserta suami diperiksa kembali untuk mencocokan keterangan para saksi di Satnarkoba Polres Metro Jakbar pada Rabu (9/4/2020) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.