BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperketat kembali pembatasan sosial berskala lokal di lingkungan RW.
Ketatnya pembatasan sosial di wilayah tersebut seiring bertambahnya zona merah di tingkat RW.
Hingga Senin (24/8/2020) kemarin jumlah RW zona merah ada 28. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 17 RW.
RW Zona merah yang dimaksud adalah RW yang mencatat ada kasus aktif Covid-19. Kasus aktif artinya jumlah orang yang saat ini sedang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Jumlah RW di zona merah ini dinamis, sehingga sewaktu-waktu RW yang saat ini di zona merah bisa kembali ke zona hijau jika kasus positif Covid-19 di lingkungan itu sudah sembuh.
Baca juga: Wali Kota Klaim Angka Reproduksi Covid-19 di Kota Bekasi Sudah Turun, Kini di Angka 0,8
Dari 28 RW yang ada di zona merah, paling banyak kasus Covid-19 di Kelurahan Kota Baru yaitu ada 4 kasus.
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”.
RW siaga digencarkan lantaran masih ada pasien Covid-19 yang dirawat di masing-masing wilayah.
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara masif, sehingga pengawasan pencegahan Covid-19 di lingkungan tersebut bisa maksimal.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Kewalahan Awasi Warganya Terapkan Protokol Kesehatan
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi ada 28 RW di 20 kelurahan yang masih berada di zona merah Covid-19.
Sementara itu, masih ada 36 kelurahan yang ada dalam zona hijau.
Kecamatan Bekasi Utara
Kecamatan Bekasi Barat
Kecamatan Bekasi Timur
Kecamatan Bekasi Selatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.