JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51).
Sebanyak 44 adegan rekonstruksi dilakukan oleh para tersangka di dua lokasi berbeda, pertama di Polda Metro Jaya, lalu yang kedua di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (25/8/2020).
"Ke-12 tersangka hadir (rekonstruksi) semuanya, ada 44 peragaan yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran KompasTV.
Adegan pertama berada di Mapolda Metro Jaya, di sana para tersangka memeragakan 34 adegan.
Sementara adegan sisanya dilakukan di Kelapa Gading, termasuk adegan eksekusi penembakan Sugianto.
Baca juga: Karyawati Otak Pembunuhan Sugianto Pura-pura Kesurupan untuk Bujuk Para Eksekutor
Secara keseluruhan, masih kata Yusri, terdapat tiga bagian penting dalam rekonstruksi. Pertama perencanaan, kedua eksekusi, dan ketiga penbagian hasil.
"Pertama perencanaan mereka rencanakan dari bulan Maret sampai 4 Agustus sampai dengan hari H, 13 Agustus pagi. Kedua eksekusi tanggal 13 Agustus itu rekontruksi di Kelapa Gading. Sini, langsung di TKP," kata Yusri.
"Ketiga, pasca-eksekusi mereka merapatkan lagi, membagi hasil, kemudian kembali semua ke tempat masing-masing," sambung Yusri.
Rekonstruksi pun selesai Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Saat Rekonstruksi, Tersangka Penembak Pengusaha di Kelapa Gading Peragakan 34 Adegan
Kasus ini mencuat ketika Sugianto yang merupakan pengusaha pelayaran tewas ditembak pada 13 Agustus 2020.
Dari situ polisi menyelidiki dan menangkap 12 tersangka pembunuhan Sugianto pada 21 Agustus 2020.
Otak dari pembunuhan tersebut merupakan karyawati yang bekerja pada perusahaan milik Sugianto, yaitu NL.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diketahui bahwa NL sakit hati terhadap korban, karena sering dimarahi. Motif kedua, NL panik karena ketahuan telah menggelapkan pajak perusahaan.
Seluruh tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis, di antaranya; Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun; Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.