Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Tersangka Pembunuhan Sugianto Jalani 44 Adegan Rekonstruksi

Kompas.com - 25/08/2020, 16:34 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51).

Sebanyak 44 adegan rekonstruksi dilakukan oleh para tersangka di dua lokasi berbeda, pertama di Polda Metro Jaya, lalu yang kedua di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (25/8/2020).

"Ke-12 tersangka hadir (rekonstruksi) semuanya, ada 44 peragaan yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran KompasTV.

Adegan pertama berada di Mapolda Metro Jaya, di sana para tersangka memeragakan 34 adegan.

Sementara adegan sisanya dilakukan di Kelapa Gading, termasuk adegan eksekusi penembakan Sugianto.

Baca juga: Karyawati Otak Pembunuhan Sugianto Pura-pura Kesurupan untuk Bujuk Para Eksekutor

Secara keseluruhan, masih kata Yusri, terdapat tiga bagian penting dalam rekonstruksi. Pertama perencanaan, kedua eksekusi, dan ketiga penbagian hasil.

"Pertama perencanaan mereka rencanakan dari bulan Maret sampai 4 Agustus sampai dengan hari H, 13 Agustus pagi. Kedua eksekusi tanggal 13 Agustus itu rekontruksi di Kelapa Gading. Sini, langsung di TKP," kata Yusri.

"Ketiga, pasca-eksekusi mereka merapatkan lagi, membagi hasil, kemudian kembali semua ke tempat masing-masing," sambung Yusri.

Rekonstruksi pun selesai Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Saat Rekonstruksi, Tersangka Penembak Pengusaha di Kelapa Gading Peragakan 34 Adegan

Kasus ini mencuat ketika Sugianto yang merupakan pengusaha pelayaran tewas ditembak pada 13 Agustus 2020.

Dari situ polisi menyelidiki dan menangkap 12 tersangka pembunuhan Sugianto pada 21 Agustus 2020.

Otak dari pembunuhan tersebut merupakan karyawati yang bekerja pada perusahaan milik Sugianto, yaitu NL.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diketahui bahwa NL sakit hati terhadap korban, karena sering dimarahi. Motif kedua, NL panik karena ketahuan telah menggelapkan pajak perusahaan. 

Seluruh tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis, di antaranya; Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun; Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com