TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ribuan karyawan tempat hiburan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) menganggur karena larangan beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (Aspira) Tangsel Haryono mengatakan, selama hampir enam bulan tidak bisa beroperasi, banyak tempat hiburan yang akhirnya merumahkan karyawannya.
Namun, dia tidak merincikan berapa jumlah karyawan tempat hiburan di Tangsel yang diberhentikan akibat pandemi Covid-19 saat ini.
"Karena enam bulan tidak beroperasi banyak karyawan yang menganggur. Di Tangerang Selatan sendiri tidak hanya ratusan orang, tetapi ribuan karyawan menggantungkan hidupnya di tempat hiburan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Pemkot Tangsel Cabut Izin Karaoke dan Spa di Serpong yang Digerebek Bareskrim
Menurut dia, larangan tempat hiburan untuk beroperasi pada masa pandemi Covid-19 memberi dampak luas.
Tidak hanya untuk karyawan, tetapi juga berdampak kepada para pelaku usaha tempat hiburan.
"Multi-layer effect-nya sangat luar biasa ya. Banyak yang mandek juga usahanya, ribuan karyawannya," kata dia.
Kondisi itu membuat sejumlah oknum pelaku usaha tempat hiburan nekat beroperasi pada masa PSBB dengan alasan demi kesejahteraan para pegawai.
Baca juga: Sepanjang PSBB, Pemkot Tangsel Cabut Izin Operasi 5 Tempat Karaoke
Haryono mengatakan, temuan sejumlah tempat hiburan seperti karaoke dan spa di Tangsel yang tetap buka saat PSBB bukan semata-mata demi mencari keuntungan.
"Jadi mungkin kalau ada yang membandel tetap buka di luar, itu kembali pada masalah perut. Kalau pengusaha saya merasa tidak memikirkan untung," ujarnya.
Sebelumya, sebanyak lima tempat hiburan di Tangsel dicabut izin operasionalnya sepanjang penerapan PSBB karena terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, lima tempat hiburan yang dicabut izin operasionalnya terdiri dari rumah karaoke dan massage atau spa.
Menurut dia, tempat hiburan tersebut kedapatan petugas tetap menjalankan aktivitas dan melanggar larangan beroperasi pada masa PSBB di wilayah Tangsel.
Pihak Satpol PP kemudian merekomendasikan pencabutan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas temuan pelanggaran tersebut.
Di luar itu, kata Muksin, ada lebih dari 30 tempat hiburan karaoke ataupun spa yang ditutup pada masa PSBB karena kedapatan buka dan tidak memiliki izin operasional resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.