Sebelumya, sebanyak lima tempat hiburan di Tangsel dicabut izin operasionalnya sepanjang penerapan PSBB karena terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, lima tempat hiburan yang dicabut izin operasionalnya terdiri dari rumah karaoke dan massage atau spa.
Menurut dia, tempat hiburan tersebut kedapatan petugas tetap menjalankan aktivitas dan melanggar larangan beroperasi pada masa PSBB di wilayah Tangsel.
Pihak Satpol PP kemudian merekomendasikan pencabutan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas temuan pelanggaran tersebut.
Di luar itu, kata Muksin, ada lebih dari 30 tempat hiburan karaoke ataupun spa yang ditutup pada masa PSBB karena kedapatan buka dan tidak memiliki izin operasional resmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.