JAKARTA, KOMPAS.com - DM alias M, eksekutor penembakan terhadap pengusaha pelayaran, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (13/8/2020), tidak memiliki kemampuan menembak.
Dia baru berlatih menembak sebelum melakukan eksekusi.
"Setelah mendapatkan penawaran, DM menyetujui. Namun DM sendiri mengakui kalau dia tidak pernah menggunakan senjata api," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dikutip Kompas TV, Selasa (25/8/2020).
Yusri mengatakan, DM diajarkan oleh pemilik senjata api ilegal berinisial AJ satu hari sebelum eksekusi.
"Setelah tiba tanggal 12 Agustus, pagi dijemput di Bandara Soekarno-Hatta. Sorenya dilatihlah bagaimana cara menggunakan senjata api," katanya.
Baca juga: Bunuh Bosnya di Kelapa Gading, Karyawati Bayar Rp 200 Juta Sewa Pembunuh Bayaran
Setelah berlatih menembak, DM menyatakan kesiapan untuk melakukan eksekusi.
Satu hari setelahnya, DM dan S berangkat menuju tempat kerja korban serta mengamati sebelum melakukan penembakan.
"Hari H, baru DM dan SR, sebagai joki menunggu. Pukul 12.30 WIB, keduanya melihat korban keluar untuk makan siang dan itulah yang terjadi (penembakan)," ucapnya.
Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka kasus penembakan Sugianto.
Otak pembunuhan tersebut, menurut polisi, adalah NL, karyawati yang bekerja di perusahaan PT. DTJ, milik Sugianto.
Berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan karena NL sakit hati dan menggelapkan pajak perusahaan.
Baca juga: Pembunuh Bayaran Sempat Jadi Petugas Pajak Gadungan Sebelum Tembak Pengusaha di Kelapa Gading
Tersangka lain adalah R alias MM, suami sirih dari NL. Kemudian DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH. dan SP.
“DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Nana menambahkan, tersangka S berperan antar senjata kepada AJ untuk digunakan dalam eksekusi.
AJ kemudian menyerahkan senjata api kepada MR, lalu MR menyerahkan kepada SY.