JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolsek Jatinegara, Komisaris Polisi Darmo Suhartono mengatakan tersangka berinisial SDS yang belanja menggunakan uang palsu mendapatkan uang tersebut dari seseorang berinisial S.
S yang diduga sebagai pemasok uang palsu ke SDS awalnya berkenalan lewat media sosial Facebook.
"Jadi dia kenalan di Facebook kemudian ketemuan di Kota Tua Jakarta Barat. Setelah kenalan, mereka kemudian ketemuan dan memberikan uang Rp 900.000," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
S memberikan uang sebesar Rp 900.000 palsu kepada SDS dengan pecahan Rp 50.000.
Baca juga: Pembunuh Pengusaha di Kelapa Gading Baru Berlatih Menembak Sehari Sebelum Eksekusi
Setelah itu, SDS pergi ke Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur untuk membelanjakan uang tersebut pada Selasa (24/8/2020).
"Sepertinya SDS ini memang disuruh membelanjakan uang saja. Dia sadar kalau ini uang palsu," kata Darmo.
Setelah sampai di pasar, SDS membelanjakan uang palsu tersebut sebesar Rp. 325.000.
Tersangka membelanjakan uang tersebut untuk membeli sprei dan beberapa bumbu masak lain.
Kecurigaan muncul setelah salah satu pedagang yang bertransaksi dengan SDS menyadari ada yang aneh dengan bentuk uang tersebut.
Baca juga: Pembunuh Bayaran Sempat Jadi Petugas Pajak Gadungan Sebelum Tembak Pengusaha di Kelapa Gading
Salah satu pedagang menyebut uang tersebut berbahan halus, tak seperti kertas uang pada umumnya.
Para pedagang yang merasa ditipu SDS menghampiri pelaku dan langsung mengamankan dia di pos keamanan.
Ketika diamankan, SDS kedapatan memiliki sejumlah uang yang diduga palsu. SDS langsung dibawa ke Polsek Jatinegara untuk diperiksa lebih lanjut.
Darmono belum bisa memastikan apa alasan S memberikan uang ke SDS. Pasalnya berdasarkan keterangan tersangka, SDS tidak membeli uang palsu dari S.
Kini S sedang dalam pengejaran polisi karena terlibat dalam peredaran uang palsu.
"Kita akan selidiki asal muasal keberadaan uang palsu ini," ucap dia.
Atas perbuatannya, SDS dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.