Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pakai Uang Palsu, Perempuan Ini Incar Kembalian agar Untung

Kompas.com - 26/08/2020, 12:21 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Jatinegara, Komisaris Polisi Darmo Suhartono menjelaskan modus perempuan berinisial SDS ketika menggunakan uang palsu untuk belanja.

Dia mengatakan SDS sengaja belanja dengan uang palsu demi mengincar uang kembalian dari hasil belanja tersebut.

"Kemarin kan belanja sekitar ratusan ribu. Nah kembalian itu dikumpulin terus dibagi dua sama S, yang DPO," kata Darmo saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).

Saat diamankan petugas polisi pada Selasa (25/8/2020), perempuan berusia 21 tahun ini kedapatan membawa uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 15 lembar. Dia juga membawa uang kembalian hasil belanja.

Baca juga: Kronologi Seorang Perempuan Dapat Uang Palsu, Berawal Kenalan di Facebook

"Kemarin ada beberapa kantong, saya belum hitung," kata Darmo.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap S selaku orang yang memberikan uang palsu tersebut kepada SDS.

Sebelumnya, SDS mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial S. Mereka berdua berkenalan di Facebook.

Setelah berkenalan, S dab SDS bertemu di Kota Tua, Jakarta Barat guna memberi uang palsu tersebut.

Setelah menerima uang palsunya, SDS pun membelanjakan uang tersebut di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (25/8/2020).

Tersangka membelanjakan uang tersebut untuk membeli sprei dan beberapa bumbu masak lain.

Baca juga: Diduga Pakai Uang Palsu, Seorang Wanita Ditangkap Pedagang Usai Belanja di Pasar

Kecurigaan pun muncul setelah salah satu pedagang yang bertransaksi dengan SDS menyadari ada yang aneh dengan bentuk uang tersebut.

Salah satu pedagang menyebut uang tersebut berbahan halus, tak seperti kertas uang pada umumnya.

Karenanya, para pedagang yang merasa ditipu SDS menghampiri tersangka dan langsung mengamankan dia di pos keamanan.

SDS pun langsung dibawa ke Polsek Jatinegara untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SDS dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com