Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pakai Uang Palsu, Perempuan Ini Incar Kembalian agar Untung

Kompas.com - 26/08/2020, 12:21 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Jatinegara, Komisaris Polisi Darmo Suhartono menjelaskan modus perempuan berinisial SDS ketika menggunakan uang palsu untuk belanja.

Dia mengatakan SDS sengaja belanja dengan uang palsu demi mengincar uang kembalian dari hasil belanja tersebut.

"Kemarin kan belanja sekitar ratusan ribu. Nah kembalian itu dikumpulin terus dibagi dua sama S, yang DPO," kata Darmo saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).

Saat diamankan petugas polisi pada Selasa (25/8/2020), perempuan berusia 21 tahun ini kedapatan membawa uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 15 lembar. Dia juga membawa uang kembalian hasil belanja.

Baca juga: Kronologi Seorang Perempuan Dapat Uang Palsu, Berawal Kenalan di Facebook

"Kemarin ada beberapa kantong, saya belum hitung," kata Darmo.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap S selaku orang yang memberikan uang palsu tersebut kepada SDS.

Sebelumnya, SDS mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial S. Mereka berdua berkenalan di Facebook.

Setelah berkenalan, S dab SDS bertemu di Kota Tua, Jakarta Barat guna memberi uang palsu tersebut.

Setelah menerima uang palsunya, SDS pun membelanjakan uang tersebut di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (25/8/2020).

Tersangka membelanjakan uang tersebut untuk membeli sprei dan beberapa bumbu masak lain.

Baca juga: Diduga Pakai Uang Palsu, Seorang Wanita Ditangkap Pedagang Usai Belanja di Pasar

Kecurigaan pun muncul setelah salah satu pedagang yang bertransaksi dengan SDS menyadari ada yang aneh dengan bentuk uang tersebut.

Salah satu pedagang menyebut uang tersebut berbahan halus, tak seperti kertas uang pada umumnya.

Karenanya, para pedagang yang merasa ditipu SDS menghampiri tersangka dan langsung mengamankan dia di pos keamanan.

SDS pun langsung dibawa ke Polsek Jatinegara untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SDS dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com